Jakarta – Memiliki asuransi mobil memang memberikan rasa tenang, terutama jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua kasus kehilangan mobil otomatis diganti oleh asuransi? Ada perbedaan mendasar antara pencurian dan penggelapan yang sangat memengaruhi proses klaim.
Penggelapan, Pintu Tertutup untuk Klaim
Bayangkan Anda meminjamkan mobil kepada teman, lalu teman Anda justru menghilang bersama mobil tersebut. Nah, kasus seperti ini masuk kategori penggelapan. Asuransi, berdasarkan ketentuan yang berlaku, memiliki hak untuk menolak klaim dalam kasus penggelapan. Hal ini tertuang dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor yang mengecualikan penggantian kerugian akibat penggelapan, penipuan, atau hipnotis. Jadi, berhati-hatilah dalam meminjamkan mobil kesayangan Anda.
Pencurian dengan Kekerasan, Jalan untuk Klaim
Situasinya akan berbeda jika dalam proses pengambilan mobil, terjadi unsur kekerasan. Misalnya, mobil dipinjam, namun saat diminta kembali, peminjam justru melakukan pemaksaan atau tindak kekerasan. Kasus ini tidak lagi dianggap penggelapan, melainkan masuk dalam kategori "perbuatan jahat". Dalam hal ini, asuransi wajib memberikan ganti rugi. Ini karena polis asuransi menjamin kerugian akibat perbuatan jahat.
Kasus Pencurian Murni Tetap Diganti
Lantas, bagaimana jika mobil hilang dalam kondisi lain? Jika mobil hilang saat diparkir dan diambil orang tanpa sepengetahuan atau izin pemilik, maka kasus ini termasuk pencurian. Begitu juga jika seseorang mengambil kunci mobil secara diam-diam dan membawa kabur mobil tersebut. Dalam kasus pencurian, asuransi akan tetap memberikan ganti rugi. Pencurian yang dimaksud, termasuk pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, seperti yang diatur dalam KUHP.
Memahami Polis Asuransi adalah Kunci
Penting bagi setiap pemilik mobil yang memiliki asuransi untuk membaca dan memahami isi polis dengan seksama. Dengan memahami perbedaan antara pencurian dan penggelapan, Anda akan terhindar dari kekecewaan saat mengajukan klaim. Ingat, asuransi adalah perlindungan untuk hal-hal yang tidak terduga, tetapi Anda juga perlu berhati-hati dalam menjaga aset berharga Anda. Jangan sampai niat baik untuk membantu justru berujung pada kerugian yang tidak tertangani.
Jadi, bijaklah dalam mempercayakan mobil Anda kepada orang lain. Selalu waspada dan pahami hak serta kewajiban Anda sebagai pemegang polis asuransi. Dengan begitu, Anda bisa benar-benar merasa aman dan tenang saat memiliki kendaraan.