Jakarta – Membeli mobil bekas seringkali menawarkan berbagai kemudahan, termasuk tawaran asuransi dari pemilik sebelumnya. Namun, tahukah Anda bahwa asuransi tersebut sebenarnya tidak otomatis berlaku untuk Anda sebagai pemilik baru? Praktik ini ternyata keliru dan berpotensi merugikan pembeli mobil bekas.

Menurut pakar asuransi, M. Bangun Pambudi, yang juga merupakan seorang Manager Survey, asuransi kendaraan itu melekat pada kepemilikan. Artinya, jika mobil sudah berpindah tangan, polis asuransi pemilik lama otomatis berakhir. Pasal 10 dalam polis asuransi kendaraan telah mengatur bahwa perlindungan asuransi akan hangus dalam 10 hari setelah pengalihan kepemilikan, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak asuransi untuk melanjutkan.

"Jangan sampai tertipu dengan janji manis pedagang mobil bekas yang bilang asuransi pemilik lama masih berlaku. Itu tidak benar! Asuransi kendaraan itu melekat pada data pemilik yang tertera di polis, bukan pada kendaraannya," tegas Bangun.

Lantas, apa solusinya? Jangan khawatir, pemilik baru tetap bisa mendapatkan perlindungan asuransi. Caranya adalah dengan melaporkan perubahan kepemilikan kendaraan kepada perusahaan asuransi dan melakukan perubahan data polis atau disebut endorsement. Proses ini umumnya dikenakan biaya administrasi dan akan dihitung kembali premi sesuai profil risiko pemilik baru. Setelah endorsement disetujui, barulah mobil Anda akan kembali tercover asuransi.

Meskipun ada aturan yang jelas, celah masih bisa terjadi. Misalnya, pemilik baru mencoba mengakali dengan meminta pemilik lama untuk mengklaim kerusakan atau kerugian. Dalam hal ini, perusahaan asuransi berhak menolak klaim jika terbukti mobil sudah berpindah kepemilikan. Namun, jika tidak ada bukti yang kuat, perusahaan wajib memenuhi klaim sesuai laporan.

Untuk itu, pembeli mobil bekas perlu lebih waspada dan tidak mudah percaya pada iming-iming asuransi gratisan. Segera lakukan endorsement polis asuransi untuk memastikan perlindungan mobil Anda tetap berlaku. Jangan sampai terlena dengan iming-iming lalu merugi di kemudian hari.

Poin Penting untuk Diingat:

  • Asuransi kendaraan tidak otomatis berlaku jika mobil berpindah tangan.
  • Polis asuransi pemilik lama berakhir 10 hari setelah pengalihan kepemilikan.
  • Pemilik baru harus mengajukan endorsement untuk melanjutkan asuransi.
  • Perusahaan asuransi berhak menolak klaim jika ada indikasi kecurangan.
  • Cek dan pastikan perlindungan asuransi mobil Anda setelah membeli mobil bekas.

Jadi, sebelum Anda tergiur dengan tawaran asuransi dari pedagang mobil bekas, pastikan Anda memahami aturan dan prosedur yang benar. Jangan sampai mobil idaman Anda tidak terlindungi karena kelalaian ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini