Jakarta – Urusan bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak lagi bikin pusing. Prosesnya makin mudah dan cepat, apalagi dengan memanfaatkan teknologi digital. Biaya pembuatan SIM juga tetap terjangkau, memastikan semua pengendara punya lisensi resmi tanpa perlu merogoh kocek terlalu dalam.

SIM, sebagai bukti legalitas kemampuan mengemudi, memang wajib dimiliki. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah mengamanatkannya. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tapi jaminan bahwa pengendara sudah memenuhi syarat, baik dari segi fisik maupun mental.

Jenis-Jenis SIM dan Peruntukannya

Kategori SIM beragam, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Berikut rinciannya:

  • SIM A: Untuk pengemudi mobil dengan berat maksimal 3.500 kg, termasuk mobil penumpang dan barang pribadi.
  • SIM B: Untuk pengemudi kendaraan angkutan orang atau barang. Dibagi dua:
    • SIM B1: Kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan truk pribadi.
    • SIM B2: Kendaraan berbobot 1.000 kg atau lebih, seperti truk gandeng, alat berat, dan kendaraan penarik.
  • SIM C: Untuk pengendara sepeda motor, dibagi berdasarkan kapasitas mesin:
    • SIM C: Motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc.
    • SIM CI: Motor dengan kapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc.
    • SIM CII: Motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.
  • SIM D: Untuk pengemudi kendaraan bermotor yang memiliki disabilitas.
  • SIM Umum: Untuk pengemudi kendaraan umum, dibagi menjadi tiga:
    • SIM A Umum: Kendaraan penumpang atau barang umum dengan berat tak lebih dari 3.500 kg.
    • SIM B1 Umum: Kendaraan penumpang atau barang umum dengan berat di atas 3.500 kg.
    • SIM B2 Umum: Kendaraan bermotor dengan kereta tempelan atau gandengan dengan bobot mencapai 1.000 kg.

Biaya dan Syarat Pembuatan SIM

Biaya pembuatan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Tarifnya berbeda antara pembuatan baru dan perpanjangan.

Syarat utama membuat SIM adalah usia minimal 17 tahun, dibuktikan dengan KTP. Selain itu, pemohon juga harus memenuhi persyaratan administrasi dan lulus tes.

Persyaratan Lengkap:

  • Usia minimal 17 tahun, dibuktikan dengan KTP asli dan fotokopi.
  • SIM lama asli dan fotokopi (untuk perpanjangan).
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Lulus tes psikologi dan ujian praktik (untuk pembuatan SIM baru).

Proses Pembuatan SIM Online: Mudah dan Efisien

Kabar baiknya, sejak awal 2021, pembuatan dan perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Ini tentu sangat mempermudah masyarakat. Proses tes psikologi (melalui aplikasi E-PPsi) dan tes kesehatan (via aplikasi E-Rikkes) juga bisa dilakukan secara online.

Langkah-langkah Pembuatan SIM Online:

  1. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Sinar di Google Play Store (untuk Android).
  2. Pengenalan Wajah: Lakukan proses face recognition.
  3. Pilih Jenis SIM: Pilih jenis SIM yang ingin dibuat.
  4. Pembayaran PNBP: Bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SIM baru.
  5. Ujian Teori: Ikuti ujian teori (ada simulasi soal).
  6. Dapatkan QR Code: Jika lulus ujian teori, dapatkan QR code.
  7. Pilih Lokasi Satpas: Pilih lokasi Satpas untuk ujian praktik.
  8. Verifikasi Nomor Ponsel: Verifikasi nomor ponsel dengan OTP.
  9. Registrasi: Registrasi NIK, nomor SIM, foto KTP, foto SIM, dan swafoto.
  10. Verifikasi Kesehatan dan Psikologi: Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi online.
  11. Ujian Praktik: Datang ke Satpas untuk ujian praktik.

Perpanjangan SIM bahkan bisa 100% online, dan SIM yang sudah jadi akan dikirim ke alamat pemohon. Namun, untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk ujian praktik.

Keuntungan Pembuatan SIM Online

Dengan proses online, pembuatan SIM menjadi lebih efisien dan praktis. Masyarakat bisa terhindar dari antrean panjang dan potensi tertular virus di keramaian. Selain itu, potensi praktik percaloan juga dapat diminimalkan.

Jadi, tunggu apalagi? Segera urus SIM Anda. Prosesnya mudah, cepat, dan biayanya pun bersahabat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini