Jakarta, [Tanggal Sekarang] – Kabar gembira bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru! Kepolisian memberikan kelonggaran khusus bagi SIM yang kedaluwarsa pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Anda tak perlu khawatir harus membuat SIM baru, karena perpanjangan masih bisa dilakukan dengan mekanisme yang lebih mudah.

Seperti diketahui, layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan gerai SIM di wilayah Jakarta akan tutup selama beberapa hari, yaitu pada 25-26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025. Penutupan ini sejalan dengan libur nasional. Namun, jangan cemas, polisi telah mengantisipasinya dengan memberikan dispensasi waktu perpanjangan.

Kapan Waktu Dispensasi Perpanjangan SIM?

Pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada Jumat, 27 Desember 2024 setelah libur Natal, dan Kamis, 2 Januari 2025 setelah libur Tahun Baru. Bagi Anda yang SIM-nya mati pada tanggal-tanggal yang disebutkan di atas, Anda bisa melakukan perpanjangan mulai dari 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Artinya, Anda memiliki waktu hingga Jumat, 3 Januari 2025 untuk memanfaatkan dispensasi ini.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen:

  • SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopinya.
  • Surat keterangan kesehatan. Pembuatan surat keterangan ini biasanya dapat dilakukan di lokasi perpanjangan SIM.
  • Hasil tes psikologi. Tes psikologi ini juga bisa dilakukan secara daring melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM untuk kemudahan dan efisiensi waktu.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Berikut rinciannya:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Penting untuk diingat, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi yang mungkin diperlukan.

Manfaatkan Dispensasi dengan Bijak

Adanya dispensasi perpanjangan SIM ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya yang SIM-nya mati saat libur Natal dan Tahun Baru. Pastikan Anda memanfaatkan waktu yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai telat melakukan perpanjangan.

Dengan informasi yang jelas dan kemudahan proses perpanjangan ini, diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur panjang. Ayo, segera perpanjang SIM Anda sebelum batas waktu yang ditentukan!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini