Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sudah di depan mata. Imbasnya, tarif tol di seluruh Indonesia juga berpotensi ikut terkerek. Pemerintah kini tengah berupaya keras menahan agar kenaikan tarif tidak membebani masyarakat.

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengakui adanya potensi kenaikan tarif tol akibat penyesuaian PPN ini. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk menahan kenaikan tersebut, bahkan kalau memungkinkan, menurunkan tarif. "Pasti ada lah (risiko tarif tol naik karena PPN 12 persen). Kita upayakan nggak naik lah. Kalau bisa malah turun kan, kasihan rakyat," ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang secara terbuka mengajukan kenaikan tarif sebagai imbas PPN 12%. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap tarif tol. Sebagai regulator, Kementerian PU berkomitmen untuk menyeimbangkan antara kebutuhan masyarakat dan kepentingan BUJT. Kajian mendalam akan dilakukan untuk memastikan kebijakan yang paling adil dan tepat.

"Sebetulnya itu nggak bisa dipakai sebagai alasan. Tapi kalau namanya orang bikin alasan kan boleh-boleh aja, bagaimana supaya naik. Tinggal kita sebagai regulator yang harus berada di tengah-tengah. Jadi kan nanti kita review sama-sama lah," lanjut Dody.

Pemerintah juga tengah menggodok aturan baru terkait Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Peningkatan SPM ini akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pemberian izin kenaikan tarif. Hal ini sesuai dengan arahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan SPM yang lebih ketat, diharapkan BUJT akan meningkatkan kualitas layanan secara signifikan sebelum mengajukan kenaikan tarif.

"SPM itu lebih ditingkatkan, lebih di-restrict lagi. Jadi pada saat teman-teman BUJT minta kenaikan, memang diiringi dengan kualitas layanan, kira-kira gitu," ungkap Dody.

Pemerintah juga menekankan bahwa penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Hal ini menjadi acuan bagi BUJT dalam mengajukan usulan kenaikan tarif.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Miftachul Munir, juga mengakui adanya potensi pengaruh PPN 12% terhadap tarif tol. Namun, ia meyakinkan bahwa kenaikan tersebut tidak akan terlalu signifikan. "Dia (PPN) tidak terlalu signifikan, cuma ya tergantung dari proyeknya. Yang paling dominan itu paling dari pembentuk PPN itu kan biasanya dari konstruksi," jelas Munir.

Pemerintah saat ini berupaya menyeimbangkan antara kenaikan biaya operasional akibat PPN dengan daya beli masyarakat. Kajian dan evaluasi terus dilakukan untuk memastikan tarif tol tetap terjangkau dan adil bagi semua pihak. Perkembangan terkait kebijakan ini akan terus diperbarui. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terbaru dari sumber resmi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini