Jakarta – Kabar gembira bagi warga Jakarta yang baru saja meminang mobil bekas! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memberikan angin segar dengan membebaskan biaya Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan bekas. Insentif ini tentu menjadi kesempatan emas untuk segera mengurus peralihan kepemilikan tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2024 ini, memberikan keringanan tarif BBN sebesar 0% bagi pembeli mobil bekas. Artinya, Anda tidak perlu lagi membayar biaya balik nama yang biasanya cukup signifikan. Inilah momen yang tepat untuk mengurus balik nama kendaraan Anda agar legalitasnya terjamin.
Menurut regulasi tersebut, pembebasan BBN ini berlaku untuk setiap pembelian mobil bekas di wilayah DKI Jakarta. Jadi, jangan khawatir jika Anda membeli mobil bekas dari perorangan atau dealer, selama proses balik nama dilakukan sesuai ketentuan, Anda berhak mendapatkan insentif ini.
Namun, perlu diingat, program ini tidak berlangsung selamanya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya memberikan insentif ini mulai pertengahan Oktober 2024 hingga awal Januari 2025. Tepatnya, insentif ini berlaku sejak Pergub diundangkan pada 18 Oktober 2024 hingga pemberlakuan ketentuan BBN berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 pada 5 Januari 2025. Jadi, jangan tunda lagi, segera urus balik nama mobil bekas Anda sebelum masa berlaku insentif ini berakhir.
Langkah ini bisa jadi menjadi angin segar bagi pasar mobil bekas. Data dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap mobil bekas sedang meningkat. Banyak yang kini beralih ke mobil bekas karena harga mobil baru yang semakin mahal dan daya beli yang belum pulih.
Faktor ekonomi menjadi salah satu alasan utama. Selisih antara kenaikan harga mobil baru dan kenaikan pendapatan masyarakat semakin melebar. Ini mengakibatkan penjualan mobil baru cenderung stagnan, sementara pasar mobil bekas justru mengalami pertumbuhan yang signifikan. Dari data yang dipaparkan, penjualan mobil bekas pada tahun 2013 hanya 0,5 juta unit, namun pada 2023 meroket menjadi 1,4 juta unit.
Dengan adanya pembebasan BBN ini, diharapkan dapat semakin mendorong transaksi jual beli mobil bekas di Jakarta. Ini juga merupakan peluang bagi masyarakat untuk segera memiliki kendaraan pribadi dengan harga yang lebih terjangkau, serta memastikan legalitas kepemilikan.
Jangan sampai melewatkan kesempatan emas ini. Segera urus balik nama mobil bekas Anda, manfaatkan insentif BBN 0%, dan pastikan kendaraan Anda terdaftar atas nama Anda. Ingat, waktu terus berjalan, jangan sampai Anda menyesal karena tidak memanfaatkan kesempatan ini.