PURWAKARTA – Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipularang, menimpa sebuah bus pariwisata yang menabrak bagian belakang truk. Peristiwa tragis ini terjadi di KM 80, wilayah Babakancikao, Purwakarta, Kamis (26/12) dini hari, dan diduga kuat disebabkan oleh sopir bus yang mengantuk.
Bus pariwisata bernomor polisi B-7363-NGA, yang membawa rombongan wisata religi, melaju dari arah Bandung menuju Jakarta. Namun, setibanya di lokasi kejadian, bus tersebut menabrak truk yang berada di depannya.
"Dari keterangan petugas di lapangan, kecelakaan ini diduga kuat akibat pengemudi bus mengantuk sehingga kurang antisipasi terhadap kendaraan di depannya," ungkap seorang petugas dari Jasamarga Metropolitan Tollroad yang dikonfirmasi di lokasi kejadian.
Akibat insiden ini, dua orang penumpang bus meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, 12 penumpang lainnya mengalami luka berat dan puluhan lainnya menderita luka ringan. Total penumpang bus saat kejadian berjumlah 64 orang.
Kecelakaan ini kembali menyoroti pentingnya menjaga kondisi fisik pengemudi, terutama dalam perjalanan jauh. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur batasan waktu mengemudi untuk menjaga keselamatan.
"Pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut. Jangan memaksakan diri mengemudi jika lelah atau mengantuk, karena itu sangat berbahaya," tegas seorang pejabat dari Kementerian Perhubungan Darat.
Pengamat transportasi juga menekankan perlunya pengaturan waktu kerja dan istirahat yang jelas bagi para sopir. "Sopir harus mendapatkan istirahat yang cukup sebelum melakukan perjalanan. Tidur berkualitas minimal 6-8 jam di malam hari sangat penting," jelasnya.
Menurutnya, kualitas tidur yang baik adalah tidur yang memenuhi 4-5 siklus, dimana setiap siklusnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 jam. Siklus tidur ini terdiri dari fase tidur NREM dan REM, dimana tubuh berupaya memulihkan kemampuan organ-organ yang mengalami kelelahan.
Undang-undang juga mengatur bahwa waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor umum maksimal 8 jam sehari. Setelah mengemudi selama 4 jam berturut-turut, mereka wajib beristirahat setidaknya selama 30 menit. Perusahaan angkutan umum juga wajib mematuhi ketentuan ini, termasuk menyediakan pergantian pengemudi yang memadai.
Kecelakaan ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak, terutama para pengemudi dan perusahaan angkutan, untuk mematuhi peraturan dan mengutamakan keselamatan. Mengabaikan kondisi fisik dan waktu istirahat bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga nyawa orang lain. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini.