Jakarta – Urusan jual beli kendaraan, khususnya mobil, tak selesai begitu saja dengan serah terima kunci dan surat-surat. Ada satu langkah penting yang sering terlewatkan, yaitu pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah ini krusial untuk menghindari berbagai masalah di kemudian hari, mulai dari pajak progresif hingga sanksi tilang elektronik yang bisa mengejar pemilik lama.
Banyak orang mungkin belum menyadari betapa pentingnya memblokir STNK. Padahal, prosesnya kini semakin mudah dan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Lantas, bagaimana cara memblokir STNK dan apa saja keuntungan yang bisa didapatkan? Mari kita telaah lebih lanjut.
Mengapa Blokir STNK Itu Penting?
Pajak progresif adalah salah satu alasan utama mengapa pemblokiran STNK sangat penting. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa setiap pemilik kendaraan akan dikenakan pajak progresif. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin besar pula persentase pajak yang harus dibayarkan.
Tanpa pemblokiran STNK, kendaraan yang sudah dijual tetap tercatat atas nama pemilik lama. Ini berarti, pemilik lama masih akan terus dianggap memiliki kendaraan tersebut dan bisa terkena dampak pajak progresif. Lebih parah lagi, jika pemilik baru melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh tilang elektronik, maka pemilik lamalah yang akan menerima sanksinya.
Cara Memblokir STNK: Online, Offline, atau Biro Jasa
Ada tiga cara utama untuk melakukan blokir STNK, yaitu secara online, langsung ke kantor Samsat, atau melalui biro jasa. Berikut detailnya:
-
Blokir STNK Online:
- Kunjungi situs pajak online daerah Anda (contoh: pajakonline.jakarta.go.id untuk DKI Jakarta).
- Lakukan pendaftaran akun dengan menyiapkan data diri seperti nama, tempat dan tanggal lahir, NPWP, nomor telepon, dan email.
- Aktivasi akun melalui email yang didaftarkan.
- Login kembali ke situs pajak online dan pilih menu PKB.
- Pilih menu Lapor Jual, lalu ajukan blokir untuk kendaraan yang ingin diblokir.
- Isi formulir lapor jual dengan data diri dan pembeli.
- Unggah dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta jual beli/bukti pembayaran, dan STNK atau BPKB.
- Kirim pengajuan dan tunggu persetujuan dari Bapenda.
- Informasi pemblokiran akan dikirimkan melalui email.
-
Blokir STNK di Samsat:
- Datangi kantor Samsat tempat plat nomor kendaraan diterbitkan.
- Siapkan berkas seperti fotokopi KTP pemilik kendaraan, bukti jual beli, kartu keluarga, dan STNK atau BPKB.
- Serahkan berkas kepada petugas Samsat.
-
Blokir STNK Melalui Biro Jasa:
- Siapkan dana sesuai tarif biro jasa.
- Siapkan berkas seperti fotokopi KTP pemilik kendaraan, bukti jual beli, kartu keluarga, dan STNK atau BPKB.
- Serahkan seluruh berkas kepada biro jasa dan tunggu proses pemblokiran selesai.
Keuntungan Memblokir STNK:
- Menghindari Pajak Progresif: Ini adalah keuntungan utama. Kendaraan yang sudah dijual tidak lagi dianggap sebagai bagian dari aset Anda.
- Terhindar dari Denda Tilang Elektronik: Jika pemilik baru melakukan pelanggaran lalu lintas, Anda tidak akan lagi terbebani sanksi.
- Mempermudah Proses Pengurusan STNK: Pemilik baru akan lebih mudah mengurus STNK atas nama mereka karena kendaraan sudah tidak lagi terdaftar atas nama pemilik lama.
Memahami Pentingnya STNK:
STNK adalah dokumen penting yang diterbitkan oleh Samsat, mencatat data kendaraan dan pemiliknya. Dokumen ini menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan dan wajib dibawa saat berkendara. STNK juga memiliki masa berlaku 5 tahun dan perlu diperpanjang secara berkala.
Selain itu, STNK juga mencatat data-data penting seperti nomor polisi, nama dan alamat pemilik, merk, tipe, warna, nomor rangka, nomor mesin, dan lain-lain. Kesesuaian data antara STNK dan kendaraan sangat penting, karena nomor polisi yang tertera di STNK lah yang akhirnya dicetak dan dipasang pada kendaraan.
Jangan Tunda, Blokir STNK Sekarang!
Menjual kendaraan bukanlah akhir dari segalanya. Pemblokiran STNK adalah langkah penting yang tidak boleh diabaikan. Jangan sampai kelalaian ini justru menimbulkan masalah di kemudian hari. Pilihlah cara pemblokiran STNK yang paling sesuai dengan kebutuhan dan waktu Anda, baik itu secara online, langsung ke Samsat, atau melalui biro jasa. Dengan demikian, Anda bisa merasa tenang dan terhindar dari berbagai masalah administrasi terkait kendaraan yang sudah Anda jual.