SOLO – Pembayaran denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) seringkali menimbulkan pertanyaan, terutama mengenai perbedaan biaya antara pembayaran online dan offline. Banyak pengendara bertanya-tanya, apakah lebih mahal membayar denda tilang langsung di Kejaksaan Negeri dibandingkan melalui aplikasi perbankan dengan kode BRIVA? Mari kita telusuri faktanya.
Tidak Ada Perbedaan Signifikan Biaya Denda
Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani, menegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada perbedaan biaya yang signifikan antara membayar denda e-tilang secara online melalui aplikasi seperti BRImo dengan kode BRIVA, dan membayar langsung di Kantor Kejaksaan. Pernyataan ini menepis anggapan bahwa salah satu opsi lebih mahal dari yang lain.
"Bayar denda e-tilang dengan virtual account atau bayar denda di kejaksaan, itu hampir tidak ada perbedaan," jelas AKP Endang.
Denda Maksimal Online, Ini Penjelasannya
Namun, ketika ditanyakan mengenai kemungkinan pengenaan denda maksimal pada pembayaran e-tilang secara online, AKP Endang tidak dapat memberikan kepastian. Hal ini menimbulkan sedikit tanda tanya bagi para pelanggar lalu lintas. Meski begitu, perlu diingat bahwa jika terdapat selisih dalam pembayaran denda, entah lebih atau kurang, pelanggar tetap berhak mengambil sisa dana yang telah dibayarkan.
Denda Titipan, Bukan Denda Final
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menjelaskan bahwa denda yang dibayarkan ke bank pada dasarnya adalah uang titipan. Jumlah denda yang sebenarnya baru akan diputuskan oleh Pengadilan setelah dilakukan sidang. Jadi, nominal denda yang tertera pada surat tilang elektronik bukan angka final.
"Setelah putusan dari Pengadilan terhadap jenis pelanggaran, jika putusan tersebut lebih kecil dibandingkan dengan uang titipan, sisanya dapat diambil di Jaksa sebagai eksekutor," ungkap Budiyanto.
Sisa Denda Bisa Diambil
Biasanya, putusan pengadilan akan menetapkan jumlah denda yang lebih kecil dari uang yang telah dititipkan ke bank. Sisa uang denda tersebut wajib diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil kembali. Jika sisa uang denda tidak diambil dalam waktu satu tahun sejak penetapan putusan pengadilan, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara. Aturan ini sesuai dengan pasal 268 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pentingnya Memahami Prosedur
Informasi ini penting untuk dipahami oleh para pelanggar lalu lintas. Dengan memahami bahwa pembayaran denda tilang elektronik baik online maupun offline sama saja, dan ada kemungkinan kelebihan denda yang bisa dikembalikan, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa khawatir akan salah memilih metode pembayaran. Yang terpenting adalah memastikan pembayaran dilakukan sesuai prosedur dan hak-hak sebagai pelanggar lalu lintas terpenuhi.