Bandung Barat – Ratusan kendaraan bermotor menjadi korban akibat tumpahnya cairan soda api (NaOH) dari sebuah truk tangki di Kabupaten Bandung Barat. Insiden ini memicu pertanyaan, apakah kerusakan kendaraan akibat cairan kimia ini dapat ditanggung oleh asuransi?
Menurut seorang ahli asuransi kendaraan bermotor, Laurentius Iwan Pranoto, kerusakan akibat cairan kimia yang bukan berasal dari dalam kendaraan, seperti kasus truk bocor ini, semestinya dapat ditanggung oleh asuransi. "Jika kasusnya terkena bahan kimia karena kecelakaan, itu cover," ujarnya. Artinya, asuransi dapat memberikan penggantian biaya perbaikan atau ganti rugi.
Namun, penting untuk dicatat bahwa polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) memiliki pengecualian. Asuransi tidak akan menanggung kerugian jika kerusakan disebabkan oleh zat kimia, air, atau benda cair lainnya yang berada di dalam kendaraan bermotor itu sendiri. Misalnya, jika kendaraan membawa bahan kimia dan kemudian meledak atau terbakar, kerusakan yang ditimbulkan tidak akan ditanggung. Hal ini ditegaskan dalam pasal 3 ayat 2 PSAKBI.
"Kalau kasusnya membawa bahan kimia di mobil lalu meledak, terbakar, dan lain-lain. No cover," Iwan menjelaskan.
Peristiwa yang terjadi pada hari Selasa, 24 Desember 2024, ini menyebabkan kerusakan pada sekitar 200 unit sepeda motor dan mobil. Kerusakan bervariasi, mulai dari cairan kimia yang menempel permanen pada bodi kendaraan hingga kerusakan mesin. Truk tangki bernomor polisi D-9475-AF milik sebuah perusahaan distribusi bahan kimia mengalami kebocoran saat melintas di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang. Cairan soda api dengan kapasitas 20 ton tumpah ke jalan dan mengenai kendaraan yang melintas.
Kapolsek Padalarang AKP Kusmawan menjelaskan bahwa sopir truk, Wawan Gunawan, baru menyadari kebocoran setelah diberitahu oleh pengendara lain. Saat itu, truk sudah melintas cukup jauh dan cairan kimia sudah membasahi jalan.
Pihak kepolisian telah mendata kendaraan yang terdampak dan memfasilitasi pertemuan antara pemilik kendaraan dengan pihak perusahaan. Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa perusahaan siap bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami para pemilik kendaraan.
Insiden ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan untuk memahami dengan seksama cakupan polis asuransi yang dimiliki. Meskipun dalam kasus ini asuransi dapat menanggung kerusakan, penting untuk mengetahui pengecualian-pengecualian yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman. Di samping itu, para pengemudi truk pengangkut bahan kimia juga harus lebih berhati-hati untuk memastikan keselamatan di jalan raya.