Jakarta – Musim hujan telah tiba, dan bersamaan dengan itu, muncul kebiasaan keliru yang sering kita lihat di jalanan: penggunaan lampu hazard saat hujan deras. Banyak pengendara yang menganggap lampu segitiga merah ini sebagai "penyelamat" di tengah guyuran hujan, padahal justru sebaliknya. Kepolisian menegaskan, lampu hazard punya fungsi spesifik yang berbeda dari sekadar penanda kondisi cuaca.
Lampu hazard, atau yang dikenal juga sebagai lampu darurat, sebenarnya dirancang untuk memberi sinyal kondisi genting. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 121 ayat 1, lampu ini adalah bagian dari perlengkapan keselamatan saat kendaraan berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Kondisi darurat ini mencakup mogok, kecelakaan, atau saat mengganti ban.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengemudi yang justru menyalahgunakan fungsi lampu hazard. Berikut beberapa contoh kesalahan umum yang perlu kita luruskan:
1. Lampu Hazard Bukan untuk Hujan Deras:
Menyalakan hazard saat hujan justru membingungkan pengendara lain. Lampu sein tidak akan berfungsi saat hazard aktif, sehingga menyulitkan pengemudi di belakang untuk menebak arah yang akan Anda tuju. Lebih baik fokus dengan berkendara secara hati-hati dan menyalakan lampu utama.
2. Jangan Pakai Hazard Saat Lurus di Persimpangan:
Penggunaan hazard saat melaju lurus di persimpangan juga tidak diperlukan. Cukup dengan tidak menyalakan lampu sein, otomatis pengendara lain akan tahu bahwa Anda akan bergerak lurus.
3. Lampu Hazard Bukan Penerang Lorong Gelap:
Memasang hazard di lorong gelap tidak memberikan efek apapun, selain menambah kebingungan pengemudi di belakang. Lampu senja atau lampu utama sudah cukup untuk menandakan keberadaan Anda di jalan.
4. Berkabut Bukan Alasan Menyalakan Hazard:
Saat berkabut, lebih baik nyalakan lampu kabut (foglamp) berwarna kuning atau lampu utama. Ini akan jauh lebih efektif dalam meningkatkan visibilitas Anda dan kendaraan lain.
Jadi, kapan lampu hazard seharusnya digunakan? Ingat, lampu ini adalah sinyal darurat. Gunakan hanya ketika kendaraan Anda benar-benar dalam kondisi mogok, mengalami kecelakaan, atau sedang mengganti ban di pinggir jalan. Dalam situasi normal, hindari penggunaan lampu hazard yang tidak perlu agar tidak membingungkan pengendara lain dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Dengan memahami fungsi lampu hazard yang sebenarnya, kita dapat menjadi pengendara yang lebih cerdas dan berkontribusi pada keamanan serta kelancaran lalu lintas. Jangan lagi ikut-ikutan kebiasaan yang salah, dan mulai biasakan diri untuk berkendara dengan benar.