Jakarta – Setelah libur Natal, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali dibuka hari ini, Jumat (27/12/2024). Kabar baiknya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Natal kemarin masih bisa memperpanjang SIM tanpa harus membuat baru.

Penting untuk dicatat, selama libur Natal pada Rabu dan Kamis (25-26/12/2024), seluruh pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling tidak beroperasi. Namun, pelayanan kembali normal pada hari ini.

Bukan hanya itu, perlu diperhatikan juga bahwa pelayanan SIM akan kembali libur pada Rabu, 1 Januari 2025. Pelayanan akan dibuka kembali pada Kamis, 2 Januari 2025.

Pengecualian untuk SIM Mati Saat Libur

Ada kabar gembira bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat saat libur pelayanan. Biasanya, SIM yang mati meski hanya satu hari tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus membuat SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Namun, kali ini ada pengecualian.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, mereka bisa melakukan perpanjangan SIM mulai tanggal 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Artinya, mereka tidak perlu mengikuti proses pembuatan SIM baru.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Untuk memudahkan masyarakat, tersedia layanan SIM keliling di berbagai lokasi. Khusus hari ini, layanan SIM keliling di Jakarta Pusat berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM, pastikan Anda sudah menyiapkan syarat-syarat berikut:

  • SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan. Surat ini bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
  • Hasil tes psikologi yang bisa dilakukan secara online melalui situs atau aplikasi ePPsi SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, yaitu:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.

Jangan sampai terlewat, manfaatkan kesempatan ini bagi Anda yang SIM-nya habis saat libur Natal dan Tahun Baru. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini