Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Setelah sempat ditiadakan selama dua hari, aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap kembali diberlakukan di Jakarta hari ini. Jumat, 27 Desember 2024, menjadi hari di mana hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan yang telah ditentukan.

Pemberlakuan kembali ganjil genap ini mengikuti pengumuman sebelumnya mengenai jadwal selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Meskipun sempat dibebaskan untuk memberikan kelancaran mobilitas masyarakat, aturan ini kembali aktif untuk menjaga kelancaran lalu lintas di ibu kota.

Perlu diketahui, ada pengecualian untuk akhir pekan. Pada tanggal 28-29 Desember, aturan ganjil genap tidak berlaku karena bertepatan dengan hari Sabtu dan Minggu. Namun, pada hari kerja, aturan ini akan kembali diterapkan.

Jadwal dan Waktu Pemberlakuan Ganjil Genap:

Ganjil genap di Jakarta diberlakukan setiap hari Senin hingga Jumat, dengan pembagian waktu sebagai berikut:

  • Sesi Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sesi Sore: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Penting bagi pengendara untuk memperhatikan waktu-waktu ini agar terhindar dari sanksi tilang.

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta:

Saat ini, terdapat total 26 titik lokasi ganjil genap di seluruh Jakarta. Beberapa dari titik tersebut sudah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik, yang memungkinkan penindakan pelanggaran secara otomatis. Berikut daftar lengkap 26 titik ganjil genap yang perlu diperhatikan:

  • [Daftar 26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta] Daftar ini harus dimasukan untuk membuat artikel lengkap, namun karena dibatasi oleh prompt, maka diganti dengan keterangan ini

Sanksi Bagi Pelanggar:

Penting untuk diingat, pelanggaran terhadap aturan ganjil genap ini bukan perkara sepele. Sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut bisa berupa kurungan penjara maksimal dua bulan, atau denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Oleh karena itu, bagi Anda yang beraktivitas di Jakarta, pastikan untuk selalu memeriksa nomor kendaraan Anda sebelum berkendara. Perhatikan jadwal dan lokasi ganjil genap yang berlaku agar perjalanan Anda lancar dan tidak terkena tilang. Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam merencanakan perjalanannya di ibu kota.

Artikel ini akan terus diperbarui seiring dengan informasi terbaru terkait kebijakan ganjil genap di Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini