Jakarta – Urusan surat-surat kendaraan kerap dianggap ribet dan mahal, padahal sebenarnya biaya resmi yang ditetapkan pemerintah tidaklah sebesar yang dibayangkan. Penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memahami rincian biaya penerbitan SIM, STNK, BPKB, serta dokumen lainnya agar terhindar dari praktik pungutan liar (pungli) yang seringkali meresahkan.
Masyarakat perlu tahu bahwa tarif resmi pengurusan surat-surat kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Rincian biaya ini perlu dipahami agar pengurusan dokumen kendaraan berjalan lancar tanpa harus mengeluarkan biaya yang tidak semestinya.
SIM: Lebih Murah dari yang Dikira
Banyak yang mengira biaya pembuatan SIM, baik SIM A (mobil) maupun SIM C (motor), sangat mahal. Faktanya, biaya pembuatan SIM baru jauh lebih terjangkau. Untuk SIM A dan B, biaya pembuatan baru adalah Rp 120.000, sedangkan untuk perpanjangan hanya Rp 80.000.
Bahkan, biaya pembuatan SIM C baru lebih murah lagi, yaitu Rp 100.000, dan biaya perpanjangan Rp 75.000. Untuk SIM D (khusus penyandang disabilitas), biaya penerbitan baru adalah Rp 50.000 dan perpanjangan Rp 30.000. Biaya ini tentu sangat terjangkau dan perlu diketahui oleh masyarakat. Jika ada oknum yang meminta lebih dari itu, masyarakat patut curiga.
Bagi yang berencana berkendara di luar negeri, ada juga SIM Internasional dengan biaya penerbitan baru Rp 250.000 dan perpanjangan Rp 225.000. Selain itu, perlu diingat bahwa ada biaya tambahan untuk ujian keterampilan mengemudi melalui simulator sebesar Rp 50.000.
STNK, STCK, TNKB, dan BPKB: Rincian Biayanya
Selain SIM, biaya penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor, serta BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) juga perlu diketahui. Biaya ini bervariasi tergantung jenis kendaraan.
- STNK: Biaya penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga, termasuk angkutan umum, adalah Rp 50.000. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp 75.000. Pengesahan STNK (per tahun) tidak dikenakan biaya alias Rp 0.
- STCK: Biaya penerbitan STCK untuk setiap kendaraan adalah Rp 25.000.
- TNKB: Biaya pembuatan pelat nomor untuk kendaraan roda dua atau tiga adalah Rp 30.000 per pasang. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp 50.000 per pasang.
- BPKB: Biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau tiga, baik baru maupun ganti kepemilikan, adalah Rp 80.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp 100.000, baik untuk penerbitan baru maupun ganti kepemilikan.
Biaya Tambahan dan Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Selain rincian di atas, ada biaya lain yang perlu diperhatikan yaitu biaya mutasi kendaraan ke luar daerah sebesar Rp 75.000. Namun, perlu diingat bahwa rincian di atas adalah biaya resmi yang berlaku di seluruh Indonesia. Masyarakat harus waspada terhadap oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk mencari keuntungan pribadi.
Penting untuk selalu mengecek kembali tarif resmi dan menanyakan langsung kepada petugas yang berwenang jika ada keraguan. Dengan pemahaman yang baik mengenai biaya resmi pengurusan surat-surat kendaraan, masyarakat dapat terhindar dari praktik pungli dan pengurusan dokumen kendaraan pun bisa lebih aman dan lancar. Jangan ragu untuk melaporkan jika ada indikasi praktik pungli dalam pengurusan dokumen kendaraan.