CIANJUR – Kecelakaan lalu lintas kembali merenggut nyawa di jalan tol. Kali ini, sebuah bus pariwisata menabrak truk di ruas Tol Cipularang KM 80 pada Kamis (26/12/2024) dini hari pukul 01.35 WIB. Insiden tragis ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Menurut keterangan dari pihak pengelola tol, bus yang membawa rombongan wisata religi itu melaju dari arah Bandung menuju Jakarta. Setibanya di lokasi kejadian, bus tersebut diduga menabrak bagian belakang truk yang berada di depannya.
"Informasi awal dari petugas di lapangan, dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah pengemudi bus mengantuk," ujar seorang juru bicara pengelola tol dalam keterangannya.
Kondisi mengantuk saat berkendara memang menjadi salah satu faktor risiko utama penyebab kecelakaan. Pakar keselamatan berkendara, Sony Susmana, menjelaskan bahwa mengantuk bukanlah kondisi yang datang tiba-tiba. Ada tanda-tanda awal yang perlu diwaspadai.
"Ketika durasi kedipan mata mulai berkurang, itu adalah alarm. Biasanya sopir akan mencari kesibukan, menggerak-gerakkan badan, atau mengucek mata. Jika penumpang melihat tanda-tanda tersebut, segera ingatkan sopir untuk istirahat," kata Sony.
Sony menambahkan, mengantuk bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurang tidur, kelelahan, terlalu lama duduk saat mengemudi, atau bahkan rasa bosan yang memicu highway hypnosis. "Yang paling paham dengan kondisi tubuh adalah diri sendiri. Jangan paksakan jika sudah merasa mengantuk, karena risiko kecelakaan sangat tinggi," tegasnya.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menyoroti pentingnya pengaturan waktu kerja dan istirahat bagi para pengemudi angkutan umum. "Jangan karena mengejar target waktu, keselamatan jadi diabaikan," ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa tidur berkualitas selama 6-8 jam per hari sangat penting untuk menjaga kondisi fisik dan mental pengemudi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya telah mengatur mengenai waktu kerja pengemudi. Perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan terkait waktu kerja, istirahat, dan pergantian pengemudi. Seorang pengemudi kendaraan umum maksimal bekerja 8 jam sehari, dengan istirahat minimal 30 menit setelah 4 jam mengemudi. Dalam kondisi tertentu, pengemudi bisa bekerja maksimal 12 jam sehari, termasuk waktu istirahat 1 jam.
Kecelakaan maut ini menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga kondisi fisik dan mental saat berkendara, terutama bagi para pengemudi kendaraan umum. Pengaturan waktu istirahat yang cukup, kesadaran terhadap tanda-tanda mengantuk, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas adalah kunci untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pengemudi, tetapi juga penumpang dan perusahaan angkutan.