Jakarta – Masih banyak pengendara yang bertanya-tanya, apakah polisi berhak menilang jika STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraannya mati? Jawabannya, ya. Kepolisian memiliki wewenang untuk menindak pengendara yang STNK-nya tidak berlaku lagi, dan berikut adalah dasar hukum serta penjelasannya.
Secara umum, polisi berwenang menindak pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggaran terkait STNK. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan yang dilakukan bisa berupa tilang, yang merupakan tindakan langsung terhadap pelanggar.
STNK sendiri merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor. Di dalamnya tercantum data kendaraan, identitas pemilik, nomor registrasi, serta masa berlaku. STNK berlaku selama 5 tahun dan setiap tahunnya harus dilakukan pengesahan. Sebelum masa berlaku habis, pemilik kendaraan wajib mengajukan perpanjangan.
STNK yang masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang, inilah yang sering disebut sebagai STNK mati. Kondisi ini bukan hanya sekadar masalah administrasi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Menurut Pasal 74 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juncto Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi kendaraan bisa dihapus jika pemilik tidak melakukan perpanjangan STNK minimal 2 tahun setelah masa berlakunya habis.
Penghapusan registrasi ini berakibat fatal. Kendaraan yang sudah tidak teregistrasi tidak lagi legal untuk dioperasikan di jalan. Sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi STNK yang masih berlaku. Ini berarti STNK mati sama dengan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
Lantas, apa dasar hukum polisi melakukan tilang terkait STNK mati?
Pertama, merujuk pada Lampiran Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang, pelanggaran STNK mati masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas tertentu. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK yang sah atau STNK yang masa berlakunya sudah habis dapat ditilang.
Kedua, Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ memberi kewenangan kepada penyidik Polri untuk menindak pelanggaran lalu lintas, termasuk menyita sementara kendaraan bermotor yang diduga melanggar peraturan. Polisi juga berwenang menyita STNK sebagai barang bukti.
Dasar Hukum Utama Penilangan STNK Mati:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
- Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang
Jadi, sudah jelas bahwa polisi memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penilangan terhadap pengendara yang STNK-nya mati. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya penegakan hukum dan menjamin keamanan serta ketertiban di jalan raya. Oleh karena itu, penting bagi para pemilik kendaraan untuk selalu memastikan STNK kendaraannya masih berlaku dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Jangan tunggu sampai ditilang.