Jakarta – Kebijakan opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan serentak berlaku nasional mulai 5 Januari 2025. Namun, ada pengecualian menarik: Daerah Khusus Jakarta tak akan menerapkan kebijakan ini. Lantas, mungkinkah Jakarta jadi surga motor baru dengan harga yang lebih miring?

Opsen pajak daerah, yang merupakan persentase tambahan dari PKB dan BBNKB, bertujuan agar dana bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota langsung diterima oleh daerah tersebut. Singkatnya, alih-alih mekanisme bagi hasil, kini pemerintah kabupaten/kota akan langsung menerima ‘jatah’nya melalui opsen.

Namun, kondisi Jakarta berbeda. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa opsen pajak ini tidak berlaku di wilayahnya karena Jakarta tidak memiliki struktur pemerintahan kabupaten. Seluruh wilayah administrasi Jakarta berbentuk kota, sehingga mekanisme opsen tidak relevan.

"Opsen pajak 66% itu sebenarnya internal. Jadi kalau DKI tidak ada opsen," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam sebuah acara diskusi belum lama ini. "Opsen itu hanya untuk pemerintah provinsi yang memiliki kabupaten/kota. Kalau DKI kan kabupaten/kotanya kota administrasi, jadi tidak ada."

Implikasi dari pengecualian ini jelas: harga motor baru di Jakarta bisa jauh lebih murah dibanding daerah lain yang menerapkan opsen. Perbedaan harga bisa mencapai ratusan ribu rupiah. Kondisi ini tentu memicu pertanyaan, apakah akan ada lonjakan penjualan motor di Jakarta?

Rifki Maulana, Manager Public Relations PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), meragukan potensi lonjakan penjualan tersebut. Ia berpendapat, aturan yang mengharuskan pembeli motor memiliki KTP sesuai domisili pembelian akan menjadi kendala.

"Kalau orang beli motor di Jakarta tapi KTP bukan Jakarta, ya sama saja," ungkap Rifki, menyoroti bahwa konsumen dari luar Jakarta tidak bisa serta merta memanfaatkan harga yang lebih murah di Jakarta.

Perspektif Baru: Bukan Soal Lonjakan, Tapi Pergeseran

Meskipun lonjakan penjualan secara masif mungkin tidak terjadi, ada potensi pergeseran perilaku konsumen. Masyarakat yang berdomisili di wilayah penyangga Jakarta, misalnya, mungkin mempertimbangkan untuk melakukan pembelian di Jakarta, dan mengurus perpanjangan STNK setiap tahun di Jakarta meskipun domisili mereka berbeda. Apalagi jika perbedaan harga sangat signifikan.

Selain itu, dealer-dealer di Jakarta juga perlu menyiapkan strategi baru untuk menggaet pasar lokal. Pemanfaatan diskon atau promo tambahan untuk menarik minat pembeli di luar Jakarta juga bisa menjadi opsi.

Kebijakan opsen pajak ini, meskipun sederhana dalam penerapannya, memiliki potensi implikasi yang luas bagi industri otomotif dan dinamika pasar kendaraan bermotor di Indonesia. Jakarta, dengan pengecualiannya, akan menjadi studi kasus menarik, bukan hanya soal potensi lonjakan penjualan, tapi juga tentang bagaimana kebijakan ini memengaruhi perilaku konsumen dan strategi bisnis di tingkat regional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini