Kecelakaan di jalan bisa menimpa siapa saja. Bagi pemilik kendaraan yang sudah melindungi diri dengan asuransi, peristiwa ini memang tak sepenuhnya menenangkan. Ada prosedur yang harus dipenuhi agar klaim asuransi bisa dicairkan. Jika tidak, bukan hanya kerugian materi akibat kerusakan kendaraan, tetapi uang premi yang sudah dibayarkan juga bisa sia-sia. Lantas, bagaimana cara klaim asuransi kendaraan yang benar? Simak tips berikut ini agar klaim Anda tidak ditolak dan prosesnya berjalan lancar.
Lapor Cepat, Jangan Sampai Lewat Batas Waktu
Satu hal yang sering diabaikan adalah batas waktu pelaporan. Segera laporkan kejadian kecelakaan kepada perusahaan asuransi Anda, maksimal 3×24 jam setelah kejadian. Semakin cepat laporan disampaikan, proses klaim pun akan semakin cepat ditangani. Setelah laporan diterima, pihak asuransi akan mengatur jadwal survei kendaraan untuk melihat kerusakan yang terjadi.
Siapa yang Berhak Mengajukan Klaim?
Klaim asuransi umumnya harus diajukan oleh pemilik polis atau tertanggung. Namun, jika tertanggung berhalangan, pihak ketiga seperti sopir, saudara, anak, atau istri juga bisa mengajukan klaim. Syaratnya, pihak ketiga ini harus menyertakan surat kuasa dari tertanggung. Jadi, jangan lupa siapkan dokumen pendukung ini.
Dokumen Penting: Jangan Sampai Ketinggalan
Ada beberapa dokumen wajib yang perlu disiapkan agar klaim berjalan lancar. Pertama, pastikan Anda memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Dokumen ini penting untuk verifikasi dan kelengkapan berkas klaim. Jangan sampai Anda tidak memiliki SIM saat terjadi kecelakaan karena hal ini bisa menjadi alasan klaim ditolak.
Bengkel Rekanan dan Proses Klaim
Setelah proses survei selesai, segera bawa kendaraan Anda ke bengkel rekanan yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi. Di bengkel, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi dokumen klaim. Proses ini penting dan perlu dilakukan dengan cermat agar klaim Anda segera diproses.
Patuhi Hukum, Hindari Penolakan Klaim
Penting untuk diingat, jika kecelakaan disebabkan oleh pihak yang tidak memiliki SIM, klaim Anda bisa ditolak. Hal ini karena melanggar hukum. Oleh karena itu, selalu pastikan Anda dan siapa pun yang mengemudikan kendaraan Anda memiliki SIM yang sah.
Laporan Polisi dan Dokumen Tambahan
Dalam beberapa kasus kecelakaan, terutama yang melibatkan pihak lain, laporan polisi mungkin diperlukan. Selain melapor ke asuransi, laporkan juga kejadian kepada pihak kepolisian. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain: formulir klaim, fotokopi SIM dan STNK, surat keterangan polisi (jika ada), dan surat blokir STNK (jika diperlukan).
Biaya Klaim: Standar dan Tidak Dibedakan
Umumnya, biaya klaim asuransi kendaraan adalah sama, terlepas dari tingkat kerusakan kendaraan. Beberapa perusahaan asuransi menetapkan biaya klaim standar yang berlaku untuk kerusakan ringan, sedang, maupun berat. Pastikan Anda mengetahui besaran biaya klaim ini dari perusahaan asuransi Anda.
Kesimpulan
Mengajukan klaim asuransi kendaraan memang membutuhkan ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur. Dengan mengikuti tips di atas, Anda bisa meminimalkan risiko penolakan klaim dan memastikan proses klaim berjalan mulus. Jangan lupa, selalu utamakan keselamatan berkendara dan lengkapi diri dengan perlindungan asuransi yang tepat.