Jakarta – Jangan panik jika Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda kedaluwarsa bertepatan dengan libur panjang akhir tahun. Meskipun aturan umumnya menyatakan SIM yang mati harus membuat baru, ada pengecualian yang memungkinkan Anda tetap memperpanjangnya tanpa perlu repot mengikuti ujian dari awal.
Perlu diketahui, perpanjangan SIM adalah prosedur wajib yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Tujuannya, memastikan pengemudi tetap memenuhi syarat kesehatan fisik dan psikologis untuk berkendara dengan aman. Idealnya, perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika terlewat satu hari saja, Anda harus siap-siap mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Namun, ada celah yang bisa Anda manfaatkan. Jika masa berlaku SIM Anda habis saat pelayanan SIM tutup karena libur nasional, Anda masih bisa memperpanjangnya setelah hari libur tanpa perlu bikin baru. Misalnya, pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, layanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM Keliling tutup.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelayanan SIM akan libur pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024, serta 1 Januari 2025. Pelayanan kembali dibuka pada 27 Desember 2024 dan 2 Januari 2025.
Ini artinya, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26 Desember 2024, atau 1 Januari 2025, jangan khawatir. Anda masih bisa melakukan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Artinya, SIM yang sudah mati tetap bisa diperpanjang tanpa harus mengurus pembuatan SIM baru.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- SIM asli yang akan diperpanjang, beserta dua lembar fotokopinya.
- Surat keterangan kesehatan. Anda bisa mendapatkan surat ini di lokasi perpanjangan SIM.
- Hasil tes psikologi. Tes ini bisa dilakukan secara online melalui situs web ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. Rinciannya adalah:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Tips Penting
Sebaiknya, perpanjangan SIM dilakukan segera setelah layanan dibuka kembali. Jangan menunda hingga tanggal terakhir, agar terhindar dari antrean panjang. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar. Dengan begitu, Anda bisa kembali beraktivitas dengan nyaman dan legal di jalan raya. Jadi, jangan sampai terlewat ya!