Jakarta – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bukan sekadar dokumen legalitas kendaraan, melainkan juga "sertifikat tanah" bagi pemiliknya. Dokumen ini tak hanya membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan, tetapi juga dapat menjadi agunan dalam transaksi pinjam-meminjam. Karena itu, memahami seluk-beluk BPKB adalah krusial bagi setiap pemilik kendaraan.

BPKB, yang spesifikasi teknis dan pengadaannya ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, berbentuk buku berukuran 17×12 cm dengan sampul berwarna biru tua bertuliskan putih perak, serta nomor seri unik. Buku ini terdiri dari 22 halaman berwarna abu-abu, dilengkapi fitur keamanan canggih seperti watermark, serat warna-warni invisible fibre, dan benang pengaman hologram untuk mencegah pemalsuan.

Detail Isi BPKB yang Perlu Diperhatikan:

Setiap BPKB memuat informasi penting terkait kendaraan dan pemiliknya, meliputi:

  • Identitas Kendaraan: Nomor polisi, merek, tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, serta asal-usul kendaraan (negara pembuat, cara impor, data dealer).
  • Data Pemilik: Nama, alamat, dan pekerjaan pemilik kendaraan.
  • Data Mutasi: Catatan perubahan pemilik, nomor polisi, modifikasi, atau perubahan ciri kendaraan.
  • Keterangan Kepabeanan: Data terkait proses impor kendaraan (jika ada).
  • Catatan Pajak: Informasi tentang pelunasan pajak dan Bea Balik Nama (BBN).
  • Catatan Pejabat Polisi Lalu Lintas: Informasi dan stempel resmi terkait kepolisian setempat.

Evolusi BPKB: Dari Cokelat Kehijauan ke Biru Tua

Seiring waktu, BPKB mengalami evolusi untuk meningkatkan keamanan dan efektivitas. Perbedaan mencolok antara BPKB lama dan baru antara lain:

Fitur BPKB Lama BPKB Baru
Warna Sampul Coklat Kehijauan Biru Tua
Jumlah Halaman 10 22
Letak Nomor BPKB Vertikal di kanan halaman Pojok kanan atas halaman
Kode Huruf Nomor BPKB Tidak ada Ada (stempel manual)
Data Pekerjaan Pemilik Tidak ada Ada
Nomor Identitas Pemilik Tidak ada Ada (Nomor KTP)
Kolom Mutasi/Balik Nama Hingga 6 lembar Maksimal 3 lembar
Halaman Hukum Penerbitan Halaman Depan Halaman Belakang

Fungsi dan Implikasi Perubahan BPKB

Perubahan BPKB, khususnya pada edisi terbaru, tidak hanya meningkatkan keamanan, tetapi juga mengubah fungsinya dalam praktik pinjam-meminjam. BPKB baru dengan batasan 3 lembar untuk mutasi/balik nama, membuat dokumen ini tidak lagi efektif sebagai jaminan. Penggantian BPKB saat lembar mutasi habis membuat BPKB tidak lagi memenuhi syarat sebagai agunan pinjaman. Ini adalah langkah untuk meminimalisir pemalsuan dan penyalahgunaan BPKB.

Tips Memastikan Keaslian BPKB:

  • Cek Langsung ke SAMSAT: Verifikasi keaslian BPKB ke SAMSAT terdekat. Ini cara paling aman.
  • Perhatikan Hologram: Hologram asli akan memunculkan gambar Tri Brata Polri dan berubah warna saat diputar. BPKB palsu biasanya tidak memiliki fitur ini.
  • Periksa Fitur Ultraviolet: Saat disinari ultraviolet, akan tampak benang pengaman dan tulisan "BPKB" yang terasa kasar.

Memahami detail BPKB bukan hanya kewajiban pemilik kendaraan, tetapi juga langkah penting untuk melindungi diri dari potensi penipuan dan penyalahgunaan dokumen penting ini. Dengan mengetahui perbedaan antara BPKB lama dan baru, serta fitur keamanannya, kita dapat lebih waspada dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini