Berkendara di luar negeri kini semakin mudah dengan adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Dokumen ini menjadi syarat wajib bagi siapa pun yang ingin mengendarai kendaraan bermotor di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Wina 1968. Tak perlu lagi repot datang ke kantor, pembuatan SIM Internasional kini bisa dilakukan secara online, praktis dan efisien.
SIM Internasional: Apa dan Mengapa Anda Membutuhkannya?
SIM Internasional adalah dokumen resmi yang memungkinkan Anda mengemudi di 92 negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina. Berbeda dengan SIM nasional yang hanya berlaku di dalam negeri, SIM Internasional menjadi "paspor" berkendara Anda di berbagai belahan dunia.
Syarat Pembuatan SIM Internasional Online:
Sebelum memulai proses pembuatan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Foto Diri Terbaru: Tanpa lensa kontak atau softlens.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk): Identitas diri Anda sebagai warga negara Indonesia.
- KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap): Khusus untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Paspor: Yang masih berlaku.
- SIM Nasional: Sesuai dengan golongan SIM Internasional yang diajukan.
- Tanda Tangan: Di atas kertas putih dengan tinta hitam.
Semua dokumen fisik di atas harus dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB. Pastikan dokumen lengkap dan sesuai agar proses pembuatan tidak terkendala.
Langkah-Langkah Pembuatan SIM Internasional Online:
- Registrasi Online: Kunjungi situs resmi Korlantas Polri untuk SIM Internasional. Isi formulir registrasi dan unggah semua dokumen yang telah disiapkan.
- Pilih Pengambilan/Pengiriman: Anda bisa memilih untuk mengambil SIM di kantor pelayanan atau dikirim langsung ke alamat Anda. Pengiriman dilakukan melalui PT Pos Indonesia (luar kota) atau Gojek (Jakarta).
- Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui virtual account yang tertera di situs. Bisa melalui ATM, m-banking, internet banking, atau setor tunai.
- Konfirmasi dan Verifikasi: Setelah pembayaran, Anda akan menerima nomor registrasi. Petugas akan memverifikasi data dan dokumen Anda.
- Pencetakan dan Pengiriman: Jika data valid, SIM Internasional akan dicetak dan dikirim sesuai pilihan Anda.
Biaya dan Masa Berlaku SIM Internasional:
- Pembuatan Baru: Rp250.000
- Perpanjangan: Rp225.000
- Masa Berlaku: 3 tahun
Perbedaan SIM Nasional dan Internasional:
Fitur | SIM Nasional | SIM Internasional |
---|---|---|
Wilayah Berlaku | Dalam Negeri | 92 Negara Anggota Konvensi |
Biaya Pembuatan | Bervariasi (Tergantung Golongan SIM) | Rp 250.000 |
Biaya Perpanjangan | Bervariasi (Tergantung Golongan SIM) | Rp 225.000 |
Metode Pembayaran | Virtual Account BNI | Virtual Account BRI |
Proses Pembuatan | Online & Offline | Online |
Perlu Ujian Praktek | Ya (jika membuat baru) | Tidak |
SIM Nasional Online: Proses dan Persyaratannya:
Selain SIM Internasional, Anda juga bisa membuat atau memperpanjang SIM nasional secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi: Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
- Verifikasi Data: Lakukan verifikasi data diri.
- Pilih Menu SINAR: Pilih pendaftaran SIM atau perpanjangan SIM.
- Isi Data dan Pembayaran: Ikuti petunjuk pengisian data dan lakukan pembayaran.
- Ujian Teori: Ikuti ujian teori (untuk pembuatan baru).
- Ujian Praktik: Jika lulus ujian teori, ikuti ujian praktik di Satpas (untuk pembuatan baru).
- Pengambilan/Pengiriman SIM: Jika lulus ujian praktik atau perpanjangan, SIM bisa diambil di Satpas atau dikirim ke alamat Anda.
Persyaratan SIM Nasional Online:
- Formulir pendaftaran dari kepolisian.
- E-KTP asli yang masih berlaku.
- Dokumen keimigrasian untuk WNA.
- Lulus ujian teori dan praktik (untuk pembuatan baru).
- Fotokopi KTP, SIM Lama dan bukti cek kesehatan untuk perpanjangan.
Kesimpulan
Dengan kemudahan teknologi, kini pembuatan SIM Internasional dan nasional semakin praktis. Manfaatkan layanan online untuk menghemat waktu dan tenaga. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai sebelum memulai proses. Dengan SIM yang valid, Anda bisa berkendara dengan aman dan nyaman di dalam maupun luar negeri.