Jakarta – Tren modifikasi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, kian marak di Indonesia. Beragam gaya dan sentuhan personal diterapkan pemilik untuk mengekspresikan diri melalui kendaraannya. Namun, tahukah Anda bahwa setiap perubahan yang dilakukan, sekecil apapun, ternyata memiliki konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang telah dimodifikasi wajib menjalani uji tipe ulang. Aturan ini bukan tanpa alasan. Perubahan spesifikasi kendaraan, seperti dimensi, mesin, hingga kemampuan daya angkut, dapat memengaruhi aspek keselamatan dan lingkungan.

Uji tipe ulang ini mencakup serangkaian pengujian penting, antara lain:

  • Emisi Gas Buang: Memastikan kendaraan tetap ramah lingkungan dan tidak melampaui batas emisi yang ditetapkan.
  • Tingkat Kebisingan: Menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan dengan mengontrol tingkat kebisingan kendaraan.
  • Kemampuan Rem: Memastikan sistem pengereman, baik utama maupun parkir, berfungsi optimal dan menjamin keselamatan pengendara.
  • Kincup Roda Depan: Memastikan keseimbangan roda depan agar kendaraan stabil saat dikemudikan.
  • Kemampuan Pancar dan Arah Sinar Lampu Utama: Memastikan pencahayaan optimal tanpa mengganggu pengendara lain.
  • Akurasi Alat Penunjuk Kecepatan: Memastikan indikator kecepatan akurat dan tidak menyesatkan pengendara.
  • Kedalaman Alur Ban: Memastikan ban dalam kondisi layak pakai dan tidak membahayakan.

Tidak hanya itu, aturan juga melarang pemasangan perlengkapan tambahan yang berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas. Artinya, modifikasi yang berlebihan atau tidak sesuai standar dapat berujung pada pelanggaran hukum.

Bagi pemilik kendaraan yang abai terhadap aturan ini, sanksi pidana telah menanti. Pelanggaran modifikasi yang tidak disertai uji tipe ulang dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Sanksi ini tercantum dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Oleh karena itu, sebelum memodifikasi kendaraan kesayangan, ada baiknya pemilik mempertimbangkan dengan matang dampak hukum dan keselamatan yang mungkin ditimbulkan. Jangan sampai euforia modifikasi justru berujung pada masalah hukum dan membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain. Patuhilah peraturan yang berlaku demi keamanan dan ketertiban bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini