JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk menertibkan parkir liar yang masih marak terjadi di ibu kota. Tidak lagi sekadar gembok atau kempis ban, kini para pelanggar siap-siap dikenai denda fantastis: Rp 500 ribu per hari! Kebijakan ini mulai berlaku pekan lalu di beberapa titik rawan parkir liar di lima wilayah Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai respons atas ketidak efektifan sanksi sebelumnya. Gembok, kempis ban, hingga cabut pentil roda nyatanya tidak membuat jera para pemilik kendaraan yang parkir sembarangan. Padahal, parkir liar kerap kali menjadi biang kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.
Lima lokasi yang menjadi sasaran utama penertiban adalah kawasan Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata City (Jakarta Selatan), Jatinegara (Jakarta Timur), Akses Marunda (Jakarta Utara), dan Beos (Jakarta Barat). Di lokasi-lokasi ini, petugas akan lebih intensif melakukan pengawasan dan penindakan.
Jika kedapatan parkir tidak pada tempatnya, kendaraan roda empat akan langsung diderek oleh petugas ke tiga tempat penyimpanan milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Tiga lokasi itu adalah Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur), dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara).
Besaran denda yang diberlakukan adalah Rp 500 ribu per hari, terhitung sejak kendaraan diderek. Denda ini adalah biaya derek dan ‘penginapan’ kendaraan. Jika pemilik kendaraan lalai atau menunda pengambilan kendaraan, maka denda yang harus dibayarkan akan membengkak.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Muhammad Akbar, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah terakhir untuk memberikan efek jera. Selama ini, berbagai upaya persuasif telah dilakukan, namun parkir liar tetap menjadi masalah pelik yang sulit teratasi. Diharapkan, dengan denda yang cukup besar, para pemilik kendaraan akan berpikir dua kali sebelum memutuskan parkir sembarangan.
Kebijakan denda Rp 500 ribu per hari ini adalah upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta yang lebih tertib dan lancar. Diharapkan, para pemilik kendaraan semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama. Dengan adanya sanksi yang lebih berat, diharapkan parkir liar bisa ditekan dan ketertiban lalu lintas dapat terjaga.