Jakarta – Kabar penting bagi Anda yang beraktivitas di Jakarta: aturan ganjil genap (gage) masih berlaku hari ini, Selasa (24/12). Kebijakan ini baru akan ditiadakan pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024, bertepatan dengan libur Natal dan cuti bersama.
Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resminya. Pihak kepolisian mengambil langkah ini untuk mengakomodasi mobilitas masyarakat selama periode libur Natal.
"Perlu diperhatikan, ganjil genap tetap berlaku pada hari ini, 24 Desember 2024. Mulai besok, 25 hingga 26 Desember, aturan tersebut tidak berlaku," demikian bunyi pengumuman resmi.
Oleh karena itu, bagi para pengendara yang hendak melintas di jalur-jalur yang terkena aturan ganjil genap hari ini, harap memperhatikan nomor plat kendaraan. Patuhi aturan lalu lintas dan pastikan untuk berkendara dengan bijak.
Seperti diketahui, aturan ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi setiap harinya. Sesi pertama pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sesi kedua pada pukul 16.00-20.00 WIB. Pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu sesuai dengan Undang-undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009.
Penting untuk selalu memastikan kendaraan Anda sesuai dengan tanggal dan aturan yang berlaku. Jangan sampai libur Natal Anda terganggu karena kelalaian mematuhi aturan lalu lintas.
Berikut beberapa contoh jalan yang terkena aturan ganjil genap (daftar lengkap dapat dicek di sumber resmi):
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan menghindari potensi pelanggaran lalu lintas. Tetap berhati-hati di jalan dan selamat merayakan Natal bersama keluarga.