Membeli mobil atau motor baru di tahun 2025? Siapkan anggaran lebih! Selain harga kendaraan, ada sederet pajak yang wajib dibayarkan. Bukan hanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tapi juga ada tambahan komponen lain yang perlu dicermati. Berikut rincian lengkapnya, agar Anda tidak kaget saat proses pembelian.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tak Sekadar Pajak Tahunan

PKB adalah pajak atas kepemilikan kendaraan. Tarifnya bervariasi antar daerah. Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 menetapkan tarif maksimal PKB untuk kendaraan pertama sebesar 1,2%. Namun, perlu diingat, daerah bisa menetapkan tarif yang berbeda. Contohnya, Jakarta menerapkan tarif 2% untuk kepemilikan pertama, bahkan bisa mencapai 6% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya. Jadi, jangan terpaku pada angka maksimal di undang-undang.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Saat Ganti Nama dan Kepemilikan

BBNKB adalah pajak saat terjadi peralihan hak milik kendaraan. Baik itu karena jual beli, hibah, warisan, atau masuk ke badan usaha, BBNKB wajib dibayarkan. Tarif maksimal BBNKB ditetapkan sebesar 12% oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tapi untuk daerah yang setingkat provinsi dan tidak terbagi kabupaten/kota, bisa mencapai 20%.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Kini Menyasar Kendaraan Mewah

Tahun 2025, ada potensi kendaraan dikenakan PPN sebesar 12%. Ini bagian dari penyesuaian tarif PPN untuk barang dan jasa mewah, termasuk mobil yang saat ini dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPnBM sendiri memang sudah lama berlaku untuk mobil, dengan tarif berbeda-beda tergantung jenisnya. Sementara motor, hanya yang berkapasitas di atas 250 cc yang terkena PPnBM.

Biaya Administrasi dan SWDKLLJ: Jangan Lupa yang Satu Ini

Selain pajak, ada biaya administrasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020. Lalu ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dipungut Jasa Raharja. SWDKLLJ wajib dibayarkan saat pendaftaran atau perpanjangan STNK, dan besarannya bervariasi tergantung jenis kendaraan.

Opsen Pajak: Tambahan Beban untuk Daerah

Nah, ini yang baru dan perlu diperhatikan! Mulai Januari 2025, ada opsen pajak kendaraan bermotor. Opsen ini adalah pungutan dari kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB. Tujuannya, agar bagian pajak provinsi yang menjadi hak kabupaten/kota bisa langsung diterima. Tarif opsen PKB dan BBNKB sama, yaitu 66% dari pajak terutang. Jadi, hitungannya adalah 66% dikalikan dengan besaran PKB atau BBNKB yang harus dibayar.

Catatan Penting: Jakarta Bebas Opsen

Penting untuk diketahui, opsen PKB dan BBNKB tidak berlaku di seluruh daerah. Khusus Jakarta, pemilik kendaraan tidak dibebankan opsen pajak ini. Ini menjadi sedikit angin segar di tengah daftar panjang pajak kendaraan.

Kesimpulan: Perencanaan Keuangan Itu Penting

Membeli kendaraan baru di tahun 2025, bukan hanya soal harga kendaraan itu sendiri. Ada banyak komponen pajak dan biaya lain yang perlu diperhitungkan. Dengan memahami rincian pajak ini, Anda bisa mempersiapkan anggaran yang lebih matang dan terhindar dari kejutan biaya yang tidak diinginkan. Jadi, pastikan Anda melakukan riset dan perencanaan keuangan yang baik sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan baru!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini