Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan angin segar melalui program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak ini diperpanjang hingga 31 Desember 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024. Melalui program ini, sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak dan denda akibat keterlambatan pendaftaran akan dihapuskan. Penghapusan ini berlaku secara otomatis dan tidak memerlukan permohonan khusus dari wajib pajak.

Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Wajib pajak cukup melakukan pembayaran pokok pajak dalam periode 2 Desember hingga 31 Desember 2024. Penghapusan sanksi administrasi akan dilakukan secara sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apapun. Ini adalah kesempatan emas bagi mereka yang selama ini memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Tidak Hanya Soal Kepatuhan, Tapi Juga Kontribusi Pembangunan

Program pemutihan ini bukan hanya sekadar menghapus denda. Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program ini sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan kota. Dengan melunasi kewajiban pajak, warga turut serta membiayai berbagai program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat.

Samsat Buka di Hari Sabtu: Layanan Lebih Mudah diakses

Untuk memfasilitasi wajib pajak, layanan Samsat DKI Jakarta juga diperpanjang hingga akhir tahun dan tetap buka di hari Sabtu. Layanan tambahan ini berlaku di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, mulai dari 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00. Ini tentu mempermudah wajib pajak yang memiliki kesibukan di hari kerja.

Jangan Sampai Ketinggalan!

Dengan adanya program ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan. Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak dan terbebas dari denda. Selain itu, ini adalah bentuk dukungan nyata dalam pembangunan Jakarta. Ingat, program pemutihan hanya berlaku hingga 31 Desember 2024. Jangan sampai ketinggalan!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini