Jakarta – Lampu strobo dan sirene, seringkali identik dengan kendaraan dinas. Namun, tak jarang kita melihatnya terpasang di mobil pribadi. Padahal, penggunaan perangkat ini bukan sekadar untuk tampil beda, melainkan terkait erat dengan aturan dan keselamatan berlalu lintas.
Lampu isyarat, seperti strobo dan sirene, sejatinya didesain untuk memberikan peringatan khusus kepada pengguna jalan lain. Tujuannya, agar mereka dapat memberikan prioritas jalan kepada kendaraan yang sedang dalam kondisi darurat. Namun, penggunaannya diatur ketat dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.
Seorang pengamat transportasi dan hukum, Budi Santoso, menegaskan bahwa pemasangan strobo dan sirene di kendaraan pribadi adalah pelanggaran. Aturan ini bukan tanpa alasan. "Aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama," ujarnya. Cahaya strobo yang menyilaukan dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain, meningkatkan risiko kecelakaan.
Regulasi terkait hal ini telah tertuang jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Sanksi pidana pun menanti bagi para pelanggar. Pasal 58 UU LLAJ secara tegas melarang pemasangan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Ini termasuk pemasangan strobo atau sirene di kendaraan pribadi.
Lantas, kendaraan apa saja yang diperbolehkan menggunakan lampu isyarat dan sirene? Pasal 59 ayat (5) UU LLAJ menyebutkan:
- Lampu biru dan sirene: Kendaraan petugas kepolisian.
- Lampu merah dan sirene: Kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
- Lampu kuning tanpa sirene: Kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Perlu diingat, penggunaan lampu isyarat dan sirene adalah hak istimewa yang diberikan kepada kendaraan tertentu untuk kepentingan khusus. Penyalahgunaan perangkat ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan seluruh pengguna jalan. Alih-alih terlihat keren, pemasangan strobo di kendaraan pribadi justru menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan kurangnya kesadaran akan keselamatan.
Oleh karena itu, kesadaran masyarakat tentang aturan ini sangat penting. Pemasangan strobo atau sirene bukan sekadar soal gaya, tetapi terkait dengan keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Jangan sampai demi kepentingan pribadi, kita mengabaikan hak dan keselamatan orang lain.