JAKARTA – Beredar luas di media sosial informasi mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa biaya dan berlaku seumur hidup. Kabar ini sontak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Namun, pihak kepolisian dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoax.

Informasi keliru ini dibantah langsung melalui akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri. Mereka menegaskan bahwa SIM tetap memiliki masa berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Selain itu, pembuatan SIM juga dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Biaya Pembuatan SIM

Ketentuan mengenai biaya pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Dalam peraturan tersebut, disebutkan secara jelas bahwa penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM dikenakan PNBP. Seluruh dana yang terkumpul dari PNBP ini wajib disetorkan ke kas negara untuk mendukung pembangunan nasional.

Berikut adalah rincian biaya penerbitan SIM baru sesuai PP tersebut:

  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B: Rp 80.000

Perlu diingat, biaya-biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang juga diperlukan dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM.

Mengapa SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup?

Mungkin ada yang bertanya-tanya, mengapa KTP bisa berlaku seumur hidup sedangkan SIM tidak? Jawabannya terletak pada fungsi dan tujuan dari kedua dokumen tersebut. SIM bukan hanya sekadar identitas diri, melainkan juga bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 86 menjelaskan bahwa SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi, registrasi pengemudi, serta data yang dapat digunakan untuk penyelidikan kepolisian. Dengan demikian, diperlukan evaluasi berkala untuk memastikan pengemudi tetap memiliki kemampuan yang memadai dan aman di jalan raya.

Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan perbedaan fungsi antara SIM dan KTP. KTP tidak memerlukan evaluasi kompetensi berkala, kecuali ada perubahan data, kerusakan, atau kehilangan. Sementara itu, SIM sangat berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas, sehingga memerlukan evaluasi melalui perpanjangan masa berlaku secara periodik.

Kesimpulan

Jadi, informasi mengenai SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah tidak benar. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan berita yang belum jelas kebenarannya. Ikuti selalu informasi resmi dari kepolisian dan lembaga terkait untuk menghindari kesalahpahaman dan kerugian. Taati aturan dan prosedur yang berlaku demi keamanan dan ketertiban berlalu lintas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini