Memarkir kendaraan mungkin terlihat sepele, tapi tahukah Anda bahwa ada aturan ketat yang mengikat? Bukan hanya soal rambu "P dicoret," ada 12 lokasi yang secara hukum haram hukumnya untuk dijadikan lahan parkir. Pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan kecil, melainkan bisa berujung denda hingga Rp 250 ribu.
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara jelas mengatur tentang fasilitas parkir. Parkir di ruang milik jalan hanya dibolehkan di tempat-tempat tertentu, dan harus dinyatakan dengan rambu atau marka jalan. Di luar itu? Siap-siap kena sanksi.
Ini Dia 12 Lokasi "Haram" untuk Parkir:
Undang-undang telah menggariskan dengan tegas tempat-tempat yang dilarang keras untuk parkir, diantaranya:
- Tempat Penyeberangan Pejalan Kaki atau Sepeda: Jangan coba-coba parkir di zebra cross atau area penyeberangan sepeda. Ini adalah hak pejalan kaki dan pesepeda, bukan lahan parkir dadakan.
- Jalan Khusus Pejalan Kaki: Trotoar adalah milik pejalan kaki. Memarkir kendaraan di sini sama saja merampas hak mereka dan berpotensi membahayakan.
- Jalur Khusus Sepeda: Jalur sepeda juga harus steril dari kendaraan bermotor yang parkir. Ini demi keselamatan pesepeda.
- Tikungan: Memarkir kendaraan di tikungan sangat berbahaya karena menghalangi pandangan dan bisa memicu kecelakaan.
- Jembatan: Jembatan bukan tempat yang aman untuk parkir, selain menghambat arus lalu lintas, juga dapat memperberat beban struktur jembatan.
- Terowongan: Sama seperti jembatan, terowongan juga bukan area parkir yang ideal, apalagi dalam situasi darurat.
- Perlintasan Sebidang: Area dekat perlintasan kereta api sangat berbahaya. Jangan pernah parkir di sini karena bisa memicu kecelakaan fatal.
- Persimpangan/Kaki Persimpangan: Parkir di dekat persimpangan dapat mengganggu visibilitas pengemudi dan menyebabkan kemacetan.
- Muka Pintu Keluar Masuk Pekarangan/Pusat Kegiatan: Pintu keluar masuk rumah atau gedung harus bebas dari halangan. Jangan egois dengan memarkir kendaraan sembarangan.
- Tempat yang Menutupi Rambu Lalu Lintas: Rambu lalu lintas dibuat untuk keselamatan. Jangan sampai parkir menghalangi pandangan terhadap rambu tersebut.
- Dekat Keran Pemadam Kebakaran/Sumber Air: Area ini harus selalu steril untuk memudahkan petugas pemadam kebakaran jika terjadi insiden.
- Ruas dengan Tingkat Kemacetan Tinggi: Parkir di ruas jalan yang macet hanya akan memperparah kondisi.
Area yang Perlu Diperhatikan Secara Detail
Selain itu, ada juga detail jarak yang harus diperhatikan agar tidak melanggar aturan, yang sering diabaikan oleh sebagian pengemudi, yaitu:
- 6 Meter Sebelum dan Sesudah Tempat Penyeberangan Pejalan Kaki: Area ini harus steril agar penyeberang bisa menyeberang dengan aman.
- 25 Meter Sebelum dan Sesudah Tikungan Tajam: Jarak ini diperlukan untuk menjaga pandangan pengemudi tetap jelas saat menikung.
- 50 Meter Sebelum dan Sesudah Jembatan: Parkir di dekat jembatan berpotensi menimbulkan masalah dan menghalangi lalu lintas.
- 100 Meter Sebelum dan Sesudah Perlintasan Sebidang: Area ini sangat vital untuk keselamatan, sehingga tidak boleh ada kendaraan yang parkir sembarangan.
- 25 Meter Sebelum dan Sesudah Persimpangan: Jarak ini sama pentingnya untuk menjaga visibilitas dan kelancaran lalu lintas.
- 6 Meter Sebelum dan Sesudah Akses Bangunan Gedung: Akses masuk dan keluar bangunan tidak boleh terhalang oleh kendaraan yang parkir.
- 6 Meter Sebelum dan Sesudah Keran Pemadam Kebakaran/Hidran: Area ini harus selalu bersih agar petugas pemadam kebakaran bisa mengakses air dengan cepat.
Sanksi Pelanggaran Parkir
Ingat, parkir sembarangan adalah pelanggaran lalu lintas. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 4 sudah sangat jelas mengatur kewajiban setiap pengemudi untuk mematuhi ketentuan berhenti dan parkir. Jika melanggar, siap-siap menerima sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Jangan anggap remeh soal parkir. Parkir sembarangan bukan hanya mengganggu ketertiban, tapi juga bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Lebih baik mencari tempat parkir yang legal dan aman daripada harus berurusan dengan hukum dan membayar denda. Utamakan keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.