Punya kendaraan bermotor berarti juga punya kewajiban membayar pajak. Tapi, bagaimana jika BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) hilang atau belum diterbitkan? Jangan panik, ternyata kamu tetap bisa bayar pajak kendaraan tahunan tanpa BPKB. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

BPKB Bukan Syarat Mutlak untuk Pajak Tahunan

Masyarakat seringkali dibuat khawatir saat BPKB tidak ada di tangan. Padahal, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, BPKB bukanlah syarat utama. Berdasarkan informasi dari berbagai Samsat dan Bapenda, BPKB baru menjadi syarat wajib jika kamu melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lima tahunan. Untuk pajak tahunan, kamu hanya perlu menyiapkan dokumen lain.

Syarat-Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB

Berikut adalah dokumen yang wajib kamu siapkan untuk membayar pajak kendaraan tahunan tanpa BPKB:

  • STNK Asli dan Fotokopi: STNK adalah dokumen paling penting. Pastikan kamu membawa STNK asli dan juga fotokopinya.
  • Identitas Diri:
    • Perorangan: KTP/KK/SIM/Paspor asli dan fotokopi. Pastikan identitas yang kamu bawa sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
    • Instansi Pemerintah/Badan Usaha: Surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasat Lantas wilayah setempat.
  • Surat Kuasa (Jika Diwakilkan): Jika kamu tidak bisa membayar pajak sendiri dan diwakilkan, sertakan surat kuasa bermaterai.

Opsi Pembayaran: Online dan Offline

Setelah semua syarat lengkap, kamu bisa memilih cara pembayaran yang paling nyaman. Ada dua opsi utama:

1. Pembayaran Offline di Samsat atau Samsat Keliling

Jika kamu memilih cara konvensional, inilah langkah-langkahnya:

  • Datang ke Samsat: Kunjungi kantor Samsat atau layanan Samsat keliling terdekat.
  • Pendaftaran: Serahkan semua berkas persyaratan di loket pendaftaran dan pengesahan tahunan. Petugas akan memberikan stempel pengesahan.
  • Kasir: Lanjut ke loket kasir dan berikan berkas kepada petugas. Mereka akan menginformasikan total biaya pajak yang harus kamu bayar.
  • Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang ditentukan.
  • Bukti Pembayaran: Setelah membayar, kamu akan menerima bukti pembayaran pajak STNK tahunan.

2. Pembayaran Online Melalui Aplikasi SIGNAL

Jika kamu tidak punya banyak waktu, manfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional):

  • Registrasi: Unduh aplikasi SIGNAL dan daftarkan dirimu dengan mengisi informasi seperti nama, NIK, email, nomor HP, dan kata sandi.
  • Unggah Foto KTP: Unggah foto KTP dengan pencahayaan yang baik dan informasi yang jelas.
  • Verifikasi: Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP-mu.
  • Login: Login kembali dengan email yang sudah terdaftar.
  • Tambah Data Kendaraan: Pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’ > ‘Kendaraan atas nama sendiri’. Masukkan nomor registrasi kendaraan (pelat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka (cek di STNK).
  • Generate Kode Bayar: Masuk ke menu pembayaran, klik ‘Generate Kode Bayar’.
  • Pilih Bank: Pilih bank atau layanan pembayaran yang kamu inginkan.
  • Bayar: Ikuti instruksi pembayaran yang muncul.
  • Selesai: Pajak kendaraanmu sudah dibayar!

Pentingnya Membayar Pajak Tepat Waktu

Membayar pajak kendaraan tepat waktu adalah kewajiban kita sebagai warga negara yang taat hukum. Selain menghindari denda, pajak yang kita bayarkan juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. Jadi, jangan tunda lagi, segera bayar pajak kendaraanmu!

Catatan Tambahan:

  • Pastikan kamu membawa berkas yang asli dan fotokopi untuk menghindari masalah administrasi.
  • Jika ada perubahan alamat atau kepemilikan kendaraan, segera lakukan pembaruan data di Samsat terdekat.
  • Selalu simpan bukti pembayaran pajak dengan baik sebagai arsip.

Semoga panduan ini bermanfaat dan mempermudah kamu dalam membayar pajak kendaraan bermotor!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini