Jakarta – Pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara rutin. Proses perpanjangan ini terbagi menjadi dua jenis: tahunan dan lima tahunan, masing-masing dengan prosedur yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar proses perpanjangan berjalan lancar dan efisien.
"Perbedaan mendasar terletak pada persyaratan dan prosesnya," ujar seorang praktisi hukum transportasi yang enggan disebutkan namanya, saat dihubungi via telepon, Senin (15/04/2024). "Perpanjangan STNK tahunan kini lebih mudah berkat digitalisasi, sementara perpanjangan lima tahunan masih memerlukan kehadiran fisik kendaraan di kantor Samsat."
Perpanjangan STNK Tahunan: Cepat dan Praktis via Online
Perpanjangan STNK tahunan kini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Signal Korlantas Polri. Ini memberikan keuntungan signifikan bagi pemilik kendaraan, yaitu:
- Tanpa Cek Fisik: Kendaraan tidak perlu dibawa ke Samsat untuk pengecekan fisik.
- Pengesahan Digital: Stempel pengesahan digantikan dengan QR Code, yang dapat diakses melalui fitur e-Pengesahan di aplikasi.
- Proses Cepat: Hemat waktu dan tenaga karena tidak perlu antri di Samsat.
Namun perlu diperhatikan, metode ini hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan daftar di aplikasi Samsat Online Nasional.
- Isi data diri, nomor polisi, identitas kendaraan, dan lima digit terakhir nomor rangka.
- Dapatkan kode pembayaran setelah data terverifikasi.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
- Setelah pembayaran, e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) akan dikirim melalui email. Dokumen ini berlaku selama 30 hari.
- Fisik TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirimkan ke alamat terdaftar dalam kurun waktu satu minggu.
Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Harus ke Samsat dan Cek Fisik
Berbeda dengan perpanjangan tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan pemilik kendaraan untuk datang langsung ke Samsat dan membawa kendaraannya. Proses ini meliputi:
- Cek Fisik: Kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk melakukan cek fisik (nomor rangka dan mesin).
- Penggantian STNK: Lembaran STNK fisik akan diganti dengan yang baru.
Persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain:
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
- Surat kuasa (jika diwakilkan).
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
Prosesnya melibatkan:
- Datang ke kantor Samsat terdekat.
- Menyerahkan blanko cek fisik dan persyaratan di loket.
- Membayar pajak kendaraan.
- Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru.
- Pengambilan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB.
Tips Tambahan
Penting untuk selalu mengecek masa berlaku STNK dan melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo. Ini akan menghindarkan pemilik kendaraan dari sanksi denda dan masalah hukum.
"Sebaiknya, urus perpanjangan STNK lima tahunan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis. Ini untuk menghindari antrean panjang dan kendala teknis yang mungkin terjadi," imbuh praktisi hukum tersebut.
Dengan memahami perbedaan antara perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan, pemilik kendaraan dapat mengelola kewajibannya dengan lebih baik dan efisien. Digitalisasi perpanjangan tahunan menjadi solusi praktis di era modern, sementara perpanjangan lima tahunan masih membutuhkan keterlibatan fisik dan pengecekan kendaraan di Samsat.