JAKARTA, [Tanggal Posting Artikel Anda] – Sebuah video yang beredar di media sosial TikTok menampilkan momen ketika rombongan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan sigap memberi jalan kepada sebuah ambulans yang melintas di jalanan ibu kota. Kejadian ini, terekam dalam video singkat yang diunggah pada 17 Desember 2024, memperlihatkan mobil kepresidenan berpelat "RI 1" menepi untuk memberi kesempatan ambulans melewati rombongan dengan leluasa.
Tindakan ini menuai pujian dari warganet, yang merasa bahwa kejadian ini adalah sebuah teladan penting di tengah maraknya kasus pengendara yang enggan memberi prioritas pada kendaraan gawat darurat. Komentar-komentar di media sosial ramai membahas bagaimana tindakan Presiden Prabowo menunjukkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, khususnya mengenai prioritas kendaraan di jalan.
"RI 1 saja ngasih jalan, berarti beliau tahu aturan di jalan," tulis salah seorang warganet, mencerminkan apresiasi atas tindakan tersebut.
Penting untuk kita pahami bahwa tindakan Presiden Prabowo bukanlah sekadar spontanitas. Ini adalah implementasi dari peraturan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 134 undang-undang tersebut secara jelas mengurutkan prioritas kendaraan di jalan, dengan ambulans yang sedang membawa orang sakit menduduki urutan kedua setelah kendaraan pemadam kebakaran.
Urutan prioritas tersebut adalah:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, pasal 135 menegaskan bahwa kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta sirine. Kombinasi antara aturan hukum dan etika ini menegaskan bahwa ambulans memang seharusnya mendapatkan prioritas tertinggi di jalan, demi keselamatan jiwa dan penanganan medis yang cepat.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa jalan raya adalah ruang publik yang membutuhkan kesadaran dan etika dari setiap pengguna. Memberi jalan kepada ambulans bukanlah tindakan sukarela semata, melainkan kewajiban moral dan hukum. Tindakan Presiden Prabowo adalah contoh nyata bagaimana pemimpin juga harus menjadi teladan dalam mematuhi peraturan dan mengedepankan kepentingan orang banyak.
Momen ini bukan sekadar aksi singkat di jalanan, melainkan sebuah pesan kuat tentang pentingnya menghargai waktu dan keselamatan orang lain. Semoga kejadian ini dapat menginspirasi seluruh pengguna jalan untuk lebih peduli dan bertanggung jawab, demi terciptanya lalu lintas yang aman dan beradab.