Perubahan regulasi pajak kendaraan bermotor (PKB) selalu menjadi topik hangat di kalangan pemilik kendaraan. Kabar terbaru menyebutkan bahwa mulai 5 Januari 2025, skema baru akan diterapkan melalui mekanisme opsen pajak. Lantas, apa sebenarnya opsen pajak kendaraan ini? Apakah akan membuat beban pajak kita semakin berat atau justru lebih ringan? Mari kita bedah bersama.
Memahami Konsep Opsen Pajak: Bukan Sekadar Ganti Nama
Opsen, sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), adalah pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak pokok. Dalam konteks kendaraan bermotor, opsen ini terbagi menjadi dua: opsen PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Secara sederhana, opsen adalah cara baru pemerintah daerah kabupaten/kota mendapatkan bagian dari pajak kendaraan bermotor. Dulu, pembagian pajak dilakukan melalui mekanisme bagi hasil dari provinsi. Kini, dengan opsen, kabupaten/kota akan langsung menerima sebagian dari PKB dan BBNKB yang dibayarkan oleh wajib pajak.
Mengapa Ada Opsen? Apa Tujuannya?
Penerapan opsen ini bukan tanpa alasan. Pemerintah tampaknya ingin menyederhanakan alur distribusi dana pajak dari wajib pajak hingga ke pemerintah daerah. Dengan opsen, diharapkan dana dari PKB dan BBNKB bisa lebih cepat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota tanpa perlu melalui proses bagi hasil yang mungkin memakan waktu. Tujuannya tentu untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan di tingkat daerah.
Tarif PKB Turun, Tapi Ada Opsen: Bagaimana Dampaknya?
Nah, ini yang menarik. Untuk mengakomodir penerapan opsen, pemerintah menurunkan tarif maksimal PKB. Jika sebelumnya (UU No. 28 Tahun 2009) tarif PKB kepemilikan pertama bisa mencapai 2%, kini dibatasi maksimal 1,2%. Sementara itu, tarif untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) juga dibatasi, maksimal 6%.
Artinya, pajak kendaraan Anda yang tadinya dikenakan tarif 2% akan turun menjadi maksimal 1,2%. Namun, di sisi lain, ada tambahan opsen yang akan dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Besaran opsen ini akan diatur oleh peraturan daerah (Perda) masing-masing wilayah.
Contoh Kasus: Apakah Pajak Kendaraan Jadi Lebih Murah?
Mari kita ambil contoh sebuah mobil Avanza dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 175 juta. Jika sebelum ada opsen, tarif PKB adalah 2%, maka pajak yang dibayarkan adalah Rp 3.675.000.
Setelah ada opsen, tarif PKB turun menjadi maksimal 1,2%, menghasilkan PKB sebesar Rp 2.205.000. Namun, akan ada opsen sebesar 66% dari PKB tersebut, yaitu Rp 1.445.300. Jadi, total pajak kendaraan setelah ada opsen menjadi Rp 3.660.300.
Berdasarkan contoh ini, terlihat bahwa total pajak kendaraan dengan skema opsen relatif sama, bahkan sedikit lebih rendah. Namun, perlu diingat bahwa ini hanyalah ilustrasi. Besaran tarif PKB dan opsen bisa berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah.
Yang Perlu Diperhatikan Pemilik Kendaraan
Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor ini memberikan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan:
- Penurunan Tarif PKB Maksimal: Tarif PKB akan turun, namun jangan senang dulu.
- Munculnya Opsen: Ada tambahan opsen yang besarannya tergantung kebijakan daerah.
- Pentingnya Perda: Besaran tarif PKB dan opsen akan diatur oleh Perda masing-masing daerah.
- Cek Informasi Daerah: Jangan lupa untuk selalu mengecek informasi terkait tarif PKB dan opsen di wilayah tempat Anda berdomisili.
Kesimpulan: Bukan Kenaikan, Tapi Penyesuaian
Perubahan skema pajak kendaraan bermotor ini bukan berarti pajak akan naik secara drastis. Ini adalah penyesuaian sistem yang bertujuan untuk menyederhanakan distribusi dana pajak dan memastikan pemerintah daerah mendapatkan bagian yang sesuai.
Yang perlu dilakukan oleh kita sebagai pemilik kendaraan adalah terus memantau perkembangan regulasi di daerah kita masing-masing. Dengan begitu, kita tidak akan kaget dan siap menghadapi perubahan tarif pajak kendaraan bermotor mulai tahun 2025.
Apakah Anda sudah siap dengan skema baru ini? Mari berbagi pendapat di kolom komentar!