Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKI Jakarta) kini memiliki kewenangan untuk membatasi usia dan jumlah kendaraan bermotor pribadi. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 30 November 2024. Namun, sejak wacana pembatasan usia kendaraan mengemuka dua dekade lalu, implementasinya masih menjadi perdebatan.
Pros: Meningkatkan Mobilitas dan Mengurangi Emisi
Para pendukung pembatasan usia kendaraan berargumen bahwa hal ini dapat meningkatkan kualitas mobilitas di Jakarta. Dengan mengurangi jumlah kendaraan tua, kemacetan diharapkan berkurang dan polusi udara pun membaik. Kendaraan tua umumnya memiliki emisi lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru karena sistem pembakaran yang kurang efisien.
Tantangan: Keadilan Sosial dan Perawatan Kendaraan
Namun, pembatasan usia kendaraan juga memicu kekhawatiran tentang keadilan sosial. Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, kendaraan menjadi sarana transportasi yang terjangkau. Jika pembatasan usia diterapkan tanpa solusi komprehensif, akan berdampak pada mobilitas mereka.
Selain itu, usia kendaraan tidak selalu menjadi indikator kondisi kendaraan. Terdapat pecinta kendaraan tua yang merawat kendaraannya dengan sangat baik, sehingga kondisinya tetap prima dan emisinya memenuhi standar.
Koordinasi Regional dan Solusi Komperhensif
Jakarta merupakan pusat ekonomi yang berbatasan dengan beberapa wilayah lain. Implementasi pembatasan usia kendaraan memerlukan koordinasi dengan pemerintah daerah di kawasan aglomerasi, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Untuk memastikan efektivitas pembatasan usia kendaraan, diperlukan solusi komprehensif. Selain mengatur usia kendaraan, pemerintah juga perlu mendorong penggunaan transportasi umum yang memadai dan terjangkau. Promosi kendaraan listrik dan pembatasan kendaraan berbahan bakar fosil juga bisa menjadi solusi jangka panjang.
Upaya Sebelumnya dan Kendala
Wacana pembatasan usia kendaraan telah bergulir sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 2015. Namun, implementasinya selalu terbentur kendala. Gubernur Anies Baswedan juga pernah mencanangkan kebijakan serupa, namun mendapat protes publik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mewajibkan semua kendaraan berusia lebih dari tiga tahun untuk lulus uji emisi. Namun, kebijakan ini belum diterapkan secara efektif.
Kesimpulan
Pembatasan usia kendaraan merupakan solusi potensial untuk meningkatkan mobilitas dan mengurangi emisi di Jakarta. Namun, implementasinya harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial, merawat kendaraan, dan koordinasi regional. Pemerintah perlu mencari solusi komprehensif yang melibatkan pengembangan transportasi umum, promosi kendaraan listrik, dan pembatasan kendaraan berbahan bakar fosil. Dengan pendekatan yang holistic, pembatasan usia kendaraan dapat menjadi langkah efektif untuk mewujudkan Jakarta yang lebih layak huni dan ramah lingkungan.