Pemerintah berencana menerapkan pungutan pajak tambahan atau opsen pajak daerah terhadap kendaraan bermotor baru mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini memicu kekhawatiran dari pelaku industri otomotif, khususnya sepeda motor, karena diperkirakan akan mendongkrak harga kendaraan roda dua hingga jutaan rupiah.
Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI), menyatakan bahwa pengenaan opsen pajak bisa berdampak signifikan terhadap banderol sepeda motor baru. Tarif opsen yang ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang diprediksi akan menaikkan harga kendaraan roda dua di berbagai segmen.
"Dalam simulasi perhitungan AISI, kenaikan harga sepeda motor baru bisa mencapai Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta, tergantung jenis motor. Kenaikan ini setara dengan kenaikan harga on the road sebesar 5%-7%, atau dua hingga tiga kali lebih besar dari inflasi," jelas Sigit.
Kenaikan harga akibat opsen pajak dikhawatirkan akan membebani konsumen, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Sepeda motor merupakan alat transportasi produktif yang banyak digunakan masyarakat untuk mobilitas sehari-hari. Penambahan biaya pembelian sepeda motor baru tentu akan berdampak pada daya beli masyarakat.
"Kenaikan harga di segmen entry level bisa mencapai lebih dari Rp 800 ribu, sementara di segmen mid high bisa mencapai Rp 2 juta. Hal ini akan menekan permintaan, padahal sepeda motor adalah kebutuhan transportasi yang sangat penting bagi masyarakat," kata Sigit.
Tak hanya berdampak pada konsumen, opsen pajak juga dikhawatirkan akan menekan penjualan sepeda motor secara keseluruhan. AISI mencatat adanya pertumbuhan tipis dalam penjualan sepeda motor domestik pada periode Januari-November tahun ini sebesar 2,06%. Namun, adanya opsen pajak diperkirakan akan menghambat pertumbuhan tersebut.
"Kami khawatir pasar sepeda motor tahun depan akan tertekan hingga 20% karena faktor opsen pajak ini," ujar Sigit.
Kebijakan opsen pajak daerah bertujuan untuk mempercepat penerimaan pajak daerah. Namun, dampaknya terhadap industri sepeda motor perlu dipertimbangkan secara komprehensif. Pemerintah perlu mengkaji ulang tarif opsen dan mempertimbangkan alternatif kebijakan yang lebih berpihak pada konsumen dan industri otomotif.