Pemerintah Indonesia berencana menerapkan beberapa regulasi baru pada tahun depan, termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dan pengenaan pajak kendaraan bermotor (opsen). Regulasi ini dikhawatirkan akan berdampak signifikan pada industri otomotif Tanah Air.
Pasalnya, komponen pajak tersebut akan memengaruhi harga jual kendaraan yang pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen. Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengungkapkan bahwa kenaikan opsen pajak dan PPN akan menambah beban konsumen sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk setiap unit kendaraan.
"Ini akan berdampak pada daya beli masyarakat dan penjualan kendaraan bermotor," kata Yohannes dalam konferensi pers, Rabu (14/12/2023).
Menurut Yohannes, kenaikan pajak ini akan lebih terasa pada kendaraan roda dua. Pasalnya, kontribusi pajak pada harga jual sepeda motor mencapai sekitar 40 persen. Sementara itu, pada mobil, kontribusinya sekitar 30-35 persen.
"Jika kenaikan pajak ini diterapkan, maka harga sepeda motor bisa naik sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta, sedangkan harga mobil bisa naik sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta," ujarnya.
Selain kenaikan pajak, industri otomotif Indonesia juga dihadapkan pada tantangan lain, yaitu kelangkaan chip semikonduktor yang berdampak pada produksi kendaraan. Yohannes berharap pemerintah dapat memberikan insentif khusus kepada industri otomotif untuk mengatasi kendala tersebut.
"Kami berharap pemerintah dapat memberikan keringanan pajak atau subsidi untuk pembelian chip semikonduktor," kata Yohannes.
Sementara itu, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri menilai kenaikan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan yang kontraproduktif. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan mendorong pertumbuhan ekonomi, justru sebaliknya akan menghambat.
"Kebijakan ini hanya akan menambah beban masyarakat dan pelaku usaha, sehingga akan menurunkan daya beli dan investasi," kata Faisal.
Faisal menyarankan agar pemerintah fokus pada peningkatan pendapatan negara melalui sektor-sektor yang lebih produktif, seperti industri pengolahan dan jasa. "Jangan membebani rakyat dengan menaikkan pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.