Pemerintah telah berencana menerapkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Januari 2025. Nantinya, pemerintah daerah akan diberi kewenangan untuk memungut opsen PKB dan BBNKB.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan pungutan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB, sedangkan opsen BBNKB dikenakan atas pokok BBNKB.

Namun, kebijakan ini tidak akan berlaku di Provinsi DKI Jakarta. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak akan ada pungutan atau pengalokasian opsen pajak PKB di Jakarta. Hal ini karena DKI Jakarta merupakan daerah khusus ibukota yang tidak memiliki kabupaten di bawahnya.

"DKI Jakarta tidak ada pungutan opsen, kita pun tidak ada pengalokasian opsen untuk daerah-daerah di bawah DKI Jakarta," ujar perwakilan Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.

Meski tidak terkena opsen PKB dan BBNKB, DKI Jakarta justru akan memberlakukan skema baru pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Januari 2025. Tarif baru pajak progresif kendaraan di Jakarta akan diatur melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif PKB kepemilikan kendaraan oleh orang pribadi di Jakarta akan bervariasi tergantung jumlah kendaraan yang dimiliki. Untuk kepemilikan pertama, tarif PKB sebesar 2%, 3% untuk kepemilikan kedua, 4% untuk kepemilikan ketiga, 5% untuk kepemilikan keempat, dan 6% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

Sementara itu, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini