Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan dihadapkan pada aturan baru terkait pajak kendaraan. Aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini akan menerapkan "opsi pajak" melalui pemerintah daerah.
Opsi pajak ini merupakan pengenaan pajak tambahan yang dikenakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Tarif opsi pajak ini ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.
Menurut Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, opsi pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di tingkat lokal. Namun, para pemilik kendaraan perlu bersiap untuk menanggung beban pajak yang lebih tinggi.
Dampak pada Pemilik Kendaraan
Pengenaan opsi pajak ini tentu akan berdampak pada pemilik kendaraan. Berikut adalah simulasi perhitungan pajak yang harus dibayarkan:
Mobil
Nilai Jual Kendaraan Bermotor: Rp 200.000.000
Tarif PKB: 1,1% (maks. 1,2%)
Tarif BBNKB: 12,5%
Dengan tarif tersebut, pajak yang harus dibayarkan adalah:
PKB: Rp 2.200.000 (1,1% x Rp 200.000.000)
BBNKB: Rp 25.000.000 (12,5% x Rp 200.000.000)
Opsen PKB: Rp 1.452.000 (66% x Rp 2.200.000)
Opsen BBNKB: Rp 16.250.000 (66% x Rp 25.000.000)
Total pajak yang dibayarkan: Rp 44.902.000
Motor
Nilai Jual Kendaraan Bermotor: Rp 25.000.000
Tarif PKB: 1,1% (maks. 1,2%)
Tarif BBNKB: 12,5%
Dengan tarif tersebut, pajak yang harus dibayarkan adalah:
PKB: Rp 275.000 (1,1% x Rp 25.000.000)
BBNKB: Rp 3.125.000 (12,5% x Rp 25.000.000)
Opsen PKB: Rp 181.500 (66% x Rp 275.000)
Opsen BBNKB: Rp 2.050.000 (66% x Rp 3.125.000)
Total pajak yang dibayarkan: Rp 5.631.500
Kesimpulan
Opsi pajak kendaraan merupakan beban tambahan yang akan dihadapi pemilik kendaraan mulai tahun 2025. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, para pemilik kendaraan perlu mempersiapkan diri untuk membayar pajak yang lebih tinggi.