Opsi Pajak Daerah: Harapan Baru untuk Kemajuan Finansial Daerah
Pemerintah telah mencanangkan skema baru untuk pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang akan diterapkan mulai 5 Januari 2025. Skema baru ini dikenal dengan istilah Opsen Pajak Daerah, yang merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu.
Opsi Pajak Daerah hadir untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Dengan skema baru ini, bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat langsung diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tanpa melalui proses bagi hasil yang memakan waktu.
Metode pembayaran Opsen Pajak Daerah dilakukan melalui mekanisme setoran terpisah (split payment) langsung atau otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB, serta RKUD kabupaten/kota untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya.
Penerapan skema ini diharapkan dapat mempercepat penerimaan kabupaten/kota, meningkatkan sinergi pemungutan pajak antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta memperbaiki postur APBD kabupaten/kota yang selama ini banyak mengandalkan pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi).
Penyesuaian Tarif Pajak Induk
Untuk mengakomodir Opsen Pajak Daerah, tarif maksimal pajak induknya, yaitu PKB dan BBNKB, telah diturunkan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal sebesar 1,2% untuk kendaraan pertama dan maksimal 6% untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12%.
Penurunan tarif pajak induk ini dilakukan dengan pertimbangan untuk meringankan beban wajib pajak. Sebagai contoh, jika sebelumnya Provinsi A menetapkan tarif PKB sebesar 2%, maka di aturan baru harus turun menjadi maksimal 1,2%.
Manfaat dan Harapan
Opsi Pajak Daerah memiliki beberapa manfaat bagi pemerintah daerah, antara lain:
- Mempercepat penerimaan kabupaten/kota
- Meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan pajak
- Memperbaiki postur APBD kabupaten/kota
Selain itu, skema baru ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak, karena mengurangi beban biaya pajak kendaraan. Penurunan tarif PKB diimbangi dengan adanya Opsen PKB, sehingga biaya yang dikeluarkan pemilik kendaraan tidak mengalami kenaikan signifikan.
Dengan penerapan Opsen Pajak Daerah, diharapkan dapat terwujud pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Skema baru ini juga menjadi langkah maju dalam upaya meningkatkan kemandirian finansial daerah, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.