Jakarta, – Tahun depan, pemilik kendaraan di Indonesia diprediksi akan menanggung beban pajak yang lebih tinggi. Hal ini menyusul aturan baru pemerintah tentang opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Apa itu Opsen Pajak Kendaraan?
Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB, sedangkan opsen BBNKB dikenakan atas pokok BBNKB.
Tujuan Penerapan Opsen
Penerapan opsen bertujuan untuk mempercepat penerimaan pajak oleh pemerintah kabupaten/kota. Ketika wajib pajak membayar pajak provinsi untuk PKB dan BBNKB, bagian pemerintah kabupaten/kota secara langsung dapat diterima.
Tarif Opsen
Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 menetapkan tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% dari pajak terutang. Artinya, pemilik kendaraan akan dikenai pajak tambahan sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang seharusnya dibayarkan.
Dampak pada Pemilik Kendaraan
Penerapan opsen PKB dan BBNKB akan berdampak pada peningkatan beban pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan. Berdasarkan simulasi, untuk kendaraan Avanza tipe E M/T dengan NJKB Rp 175 juta, PKB yang harus dibayarkan bertambah dari Rp 2.205.000 menjadi Rp 3.660.300, sedangkan BBNKB bertambah dari Rp 21 juta menjadi Rp 34,86 juta.
Catatan Penting
Perlu dicatat bahwa tarif opsen dapat bervariasi tergantung peraturan daerah masing-masing. Pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan tarif PKB dan BBNKB yang berbeda dari tarif maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.
Persiapan untuk Pemilik Kendaraan
Pemilik kendaraan perlu bersiap untuk kemungkinan peningkatan beban pajak yang harus dibayarkan tahun depan. Disarankan untuk memeriksa peraturan daerah setempat terkait tarif PKB dan BBNKB agar dapat melakukan perencanaan keuangan yang tepat.
Dengan memahami aturan baru tentang opsen pajak kendaraan, pemilik kendaraan dapat mengantisipasi pengeluaran tambahan yang mungkin harus dikeluarkan demi memiliki dan mengoperasikan kendaraan mereka.