Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap adanya kecurangan dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh pejabat. Mirisnya, bahkan ditemukan kasus di mana mobil mewah seperti Toyota Fortuner dilaporkan hanya bernilai Rp 6 juta.
"Pengisian LHKPN masih banyak amburadulnya. Ada Fortuner yang dilaporkan harganya Rp 6 juta. Kita tanya di mana bisa beli Fortuner Rp 6 juta, kita juga mau beli 10," kata Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango.
Harga Fortuner di Pasar
Berdasarkan penelusuran di situs resmi Toyota Astra Motor, harga Toyota Fortuner terbaru saat ini berkisar antara Rp 573.700.000 hingga Rp 766.700.000. Sementara itu, harga Fortuner bekas di situs jual beli online juga masih cukup tinggi, bahkan untuk unit keluaran tahun yang relatif muda.
Misalnya, Toyota Fortuner 2.4 4×2 VRZ TRD Diesel tahun 2017 ditawarkan dengan harga Rp 359 juta. Fortuner keluaran 2020 tipe 2.7 TRD Bensin dibanderol Rp 455 juta. Sedangkan Fortuner 2020 tipe 2.4 4×2 G Diesel ditawarkan dengan harga pembukaan Rp 446 juta.
Imbauan KPK
Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan jujur dan bertanggung jawab. LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas harta kekayaan yang dimiliki.
"Jika LHKPN terendus tidak benar, KPK akan langsung melakukan survei dan menurunkan tim ke lapangan," tegas Nawawi.
Tindakan KPK
KPK diketahui telah melakukan survei dan observasi terhadap pejabat yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian LHKPN. Meskipun tidak dimunculkan di media sosial, KPK tetap bekerja untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.
Kewajiban melaporkan LHKPN merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Pengisian LHKPN yang curang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara. Oleh karena itu, KPK terus berupaya mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terkait LHKPN untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.