Pemerintah tengah mengusulkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan hybrid dan bermesin konvensional di samping mobil listrik. Usulan ini diusung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menggenjot penjualan mobil yang mengalami penurunan. Insentif ini diharapkan dapat mengimbangi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan rencana peningkatan PPN menjadi 12 persen tahun depan.
Industri otomotif nasional pun menyambut positif usulan insentif tersebut. Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy berharap pemerintah dapat memberikan dukungan, salah satunya melalui diskon PPnBM seperti yang pernah diterapkan pada masa pandemi Covid-19.
Diskon PPnBM terbukti efektif mendongkrak penjualan mobil dalam negeri berkat penurunan harga yang signifikan. Insentif ini dinilai akan membantu mempercepat pemulihan industri otomotif yang terdampak berbagai tantangan seperti pandemi dan krisis global.
Selain PPnBM, insentif lainnya yang dapat dipertimbangkan adalah diskon PPN. Hal ini merujuk pada keringanan PPN sebesar 1 persen untuk mobil listrik, sementara 10 persen sisanya ditanggung pemerintah.
Pemberian insentif untuk mobil hybrid dan konvensional juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong transisi kendaraan ramah lingkungan. Mobil hybrid, yang menggabungkan mesin konvensional dengan motor listrik, dapat memberikan penghematan bahan bakar dan emisi yang lebih baik dibandingkan kendaraan bermesin konvensional.
Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat pada kendaraan hybrid dan mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan di sektor transportasi. Dengan demikian, industri otomotif nasional dapat berkembang secara berkelanjutan dan berkontribusi pada pengurangan emisi karbon di Indonesia.