Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan pelat hitam. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran, yakni kepada masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil menengah. Selama ini, kendaraan plat hitam yang umumnya digunakan untuk kendaraan pribadi, terindikasi turut menikmati BBM bersubsidi.

"Kita ingin memberikan subsidi kepada yang berhak. Tidak adil jika kendaraan plat hitam yang bukan untuk angkutan umum, seperti angkutan tambang atau pabrik, malah mendapatkan subsidi," ujar Bahlil.

Rencana pembatasan ini berbeda dengan kebijakan yang akan diterapkan untuk kendaraan pelat kuning. Transportasi umum yang menggunakan pelat nomor berwarna kuning, seperti angkutan kota (angkot), tetap diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.

"Kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi adalah yang berpelat kuning, seperti angkutan umum," imbuh Bahlil.

Pembahasan mengenai pembatasan BBM subsidi bagi kendaraan telah mengemuka sejak tahun 2022. Hingga saat ini, belum ada keputusan pasti mengenai kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi. Pemerintah masih mengkaji aturan terkait hal tersebut.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah akan membatasi penggunaan BBM subsidi berdasarkan kapasitas silinder mesin. Kendaraan bermesin bensin dengan kapasitas maksimal 1.400 cc, serta kendaraan bermesin diesel dengan kapasitas maksimal 2.000 cc, berpotensi masih diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

Selain itu, pengguna Pertalite dan solar subsidi diwajibkan untuk mendaftarkan kendaraannya ke laman subsiditepat.mypertamina.id. Setelah mendaftar, konsumen akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Kebijakan pembatasan BBM subsidi ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi BBM bersubsidi oleh kendaraan yang tidak berhak, sehingga subsidi dapat disalurkan dengan lebih tepat sasaran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini