Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan. Namun, proses pembuatan SIM kerap dikaitkan dengan oknum calo yang membebani pemohon dengan biaya selangit. Padahal, mengurus SIM sendiri sejatinya tidaklah rumit dan jauh lebih hemat.

Polri secara tegas melarang praktik percaloan dalam pengurusan SIM. Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menegaskan bahwa SIM merupakan bukti kompetensi mengemudi, bukan sekadar kartu identitas. Oleh karena itu, setiap pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik.

Syarat Pembuatan SIM

Untuk mengurus SIM, pemohon harus melengkapi persyaratan berikut:

  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi sertifikat diklat mengemudi atau surat verifikasi kompetensi mengemudi
  • Fotokopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi tenaga kerja asing
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

Biaya Pembuatan SIM

Biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Besaran biaya yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000

Perlu diketahui bahwa biaya tes kesehatan dan psikologi tidak termasuk dalam biaya yang dibayar saat mengurus SIM. Pemohon harus membayar biaya tersebut secara langsung kepada dokter atau psikolog yang melakukan pemeriksaan.

Proses Pembuatan SIM

Proses pembuatan SIM meliputi beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pendaftaran: Pemohon mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan.
  2. Tes Kesehatan: Pemohon menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
  3. Tes Psikologi: Pemohon mengikuti tes psikologi untuk menguji kebugaran mental.
  4. Ujian Teori: Pemohon mengerjakan soal-soal ujian teori mengenai peraturan lalu lintas dan etika berkendara.
  5. Ujian Praktik: Pemohon mempraktikkan teknik mengemudi yang telah dipelajari dalam ujian praktik.
  6. Penerbitan SIM: Jika lulus ujian teori dan praktik, pemohon akan mendapatkan SIM dalam waktu sekitar satu minggu.

Keuntungan Mengurus SIM Sendiri

Mengurus SIM sendiri memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

  • Hemat biaya: Biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah dibandingkan menggunakan jasa calo.
  • Transparan: Prosesnya jelas dan tidak ada pungutan biaya tersembunyi.
  • Membangun kepercayaan diri: Pemohon dapat membuktikan kemampuan mengemudi sendiri tanpa bantuan pihak lain.
  • Melatih kedisiplinan: Proses mengurus SIM mengajarkan pemohon untuk mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

Dengan mengurus SIM sendiri, pemohon dapat memperoleh dokumen resmi yang sah tanpa harus mengeluarkan biaya berlebihan dan menghindari praktik percaloan. Proses yang transparan dan mudah dipahami juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini