Pemerintah tengah menggodok skema baru subsidi bahan bakar minyak (BBM) demi penyaluran yang lebih tepat sasaran. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyoroti pentingnya merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur distribusi BBM.
Revisi Perpres ini diharapkan membatasi penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan mewah dan kendaraan yang tak sesuai peruntukannya. Catatan Rosiade, Perpres saat ini memungkinkan adanya celah yang membuat kendaraan mewah seperti Pajero Sport dan Fortuner mengakses BBM subsidi.
"Kendaraan seperti truk ODOL (over dimension over loading), truk industri, bahkan mobil-mobil berharga ratusan juta rupiah semestinya tidak boleh menikmati BBM subsidi," tegas Rosiade.
Menurut Rosiade, BBM bersubsidi harus diprioritaskan untuk masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan dukungan pemerintah.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyampaikan bahwa pihaknya telah mencatat 100% pengguna BBM bersubsidi Solar dan 83% pengguna Pertalite. Data ini akan dimanfaatkan untuk menentukan kriteria penerima subsidi.
"Data ini akan digunakan untuk mengatur siapa saja yang akan mendapat izin membeli BBM subsidi," kata Riva.
Langkah pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan mewah merupakan upaya mengoptimalkan alokasi subsidi. Dengan mengarahkan subsidi ke kelompok yang tepat, pemerintah dapat mengurangi beban anggaran dan memastikan penggunaan BBM secara efektif.
Reformasi subsidi BBM ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem distribusi yang lebih adil dan transparan. Masyarakat diharapkan mendukung langkah ini agar subsidi tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.