Usulan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor berlaku seumur hidup kembali mengemuka. Beberapa pihak menilai usulan ini dapat meringankan beban masyarakat, sementara pihak lain menekankan pentingnya pembaruan berkala demi keselamatan.

Argumen Pendukung SIM, STNK, dan TNKB Seumur Hidup:

  • Menghemat biaya: Pembaruan berkala setiap lima tahun memerlukan biaya yang tidak sedikit, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan terbatas.
  • Mengurangi birokrasi: Proses pembaruan dokumen kendaraan seringkali memakan waktu dan merepotkan. Penghapusan perpanjangan akan memangkas proses birokrasi ini.
  • Memudahkan administrasi: Berlaku seumur hidup akan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan, tanpa perlu khawatir lupa memperpanjang.

Argumen Menentang SIM, STNK, dan TNKB Seumur Hidup:

  • Pertimbangan keselamatan: Pembaruan berkala memungkinkan otoritas terkait mengevaluasi kondisi kesehatan dan kompetensi pengemudi. Evaluasi ini penting untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.
  • Keamanan: Masa berlaku seumur hidup berpotensi memunculkan penyalahgunaan, seperti pemalsuan atau penggunaan identitas palsu.
  • Pemeriksaan kelaikan kendaraan: Pembaruan STNK setiap lima tahun juga berfungsi sebagai sarana mengecek kelaikan kendaraan. Penghapusan perpanjangan berpotensi mengabaikan keselamatan berkendara.

Tanggapan dari Korlantas Polri:

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghormati usulan yang diajukan, namun menegaskan bahwa keputusan akhir ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). MK sebelumnya telah menolak permohonan pemberlakuan SIM dan STNK seumur hidup, dengan alasan perlunya evaluasi berkala untuk memastikan keselamatan dan kompetensi pengemudi.

Kesimpulan:

Usulan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup memiliki pro dan kontra yang perlu dipertimbangkan secara matang. Di satu sisi, usulan ini dapat meringankan beban masyarakat dan menyederhanakan administrasi. Di sisi lain, pertimbangan keselamatan dan keamanan menjadi faktor penting yang harus tetap diutamakan. MK sebagai pemegang otoritas tertinggi akan menjadi penentu akhir mengenai pemberlakuan usulan ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini