Pemerintah telah memastikan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tentu berdampak pada berbagai sektor industri, termasuk pasar otomotif.
Terkait dengan kenaikan PPN, General Manager Lexus Indonesia, Bansar Maduma, mengutarakan kekhawatirannya terhadap daya beli konsumen mobil premium. Menurutnya, kenaikan PPN bukan faktor utama yang mempengaruhi daya beli konsumen, melainkan kondisi ekonomi yang dapat berdampak pada usaha konsumen tersebut.
Konsumen Lexus yang sebagian besar merupakan pengusaha, dipandang rentan terpengaruh oleh kenaikan PPN. Jika usaha mereka terdampak, maka hitung-hitungan finansial untuk membeli kendaraan baru dapat berubah. Hal ini berpotensi mengurangi penjualan kendaraan premium di Indonesia.
Di sisi lain, Bansar juga optimis bahwa jika kondisi ekonomi tetap kondusif, dampak kenaikan PPN pada penjualan mobil premium tidak akan terlalu signifikan. Ia memperkirakan konsumen Lexus, yang umumnya telah mapan secara finansial, akan menyesuaikan anggaran belanja mereka sesuai dengan kondisi ekonomi.
Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan PPN juga berdampak pada harga jual kendaraan. Hal ini dapat menjadi pertimbangan konsumen untuk menunda pembelian atau beralih ke segmen kendaraan yang lebih terjangkau.
Meskipun demikian, pasar otomotif, khususnya segmen kendaraan premium, tetap memiliki prospek yang menjanjikan di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang stabil dan semakin besarnya jumlah masyarakat kelas menengah diharapkan dapat menopang permintaan kendaraan premium di masa mendatang.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, pelaku bisnis di sektor otomotif premium harus bersiap menghadapi tantangan kenaikan PPN 12% dan mengeksplorasi strategi yang tepat untuk mempertahankan daya beli konsumen serta menjaga pertumbuhan penjualan.