Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan angin segar bagi masyarakat yang berencana membeli mobil bekas. Melalui program ‘Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan Jawa Barat’, bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) digratiskan selama periode 1-23 Desember 2024.

Kebijakan ini menjadi solusi tepat di tengah kepatuhan masyarakat yang rendah dalam membayar pajak kendaraan. Salah satu faktor yang mendasarinya adalah biaya BBNKB II yang terbilang tinggi. Alhasil, program pembebasan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan.

Namun, perlu dicatat bahwa program ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • BPKB asli dan fotokopinya
  • STNK asli dan fotokopinya
  • KTP asli pemilik kendaraan baru dan fotokopinya
  • Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli bermaterai dan fotokopinya
  • Hasil pengesahan cek fisik dari Samsat
  • Surat Pelepasan Hak (khusus kepemilikan berbadan hukum)

Berikut langkah-langkah mengurus bea balik nama kendaraan bekas:

  1. Daftarkan kendaraan di loket cek fisik
  2. Daftarkan diri di loket BBN 2 dan isi formulir
  3. Lakukan perubahan data kendaraan dan registrasi di Tata Usaha Polri
  4. Kembali ke loket BBN 2 untuk pengajuan SKKP
  5. Bayarkan tagihan di loket pembayaran
  6. Dapatkan STNK, TBPKP, dan TNKB

Selain pembebasan BBNKB II, Pemprov Jabar juga memberikan beberapa fasilitas menarik lainnya, seperti:

  • Pembebasan pokok tunggakan dan denda tahun 3,4,5, dan seterusnya
  • Diskon 10% BBNKB I untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Dengan adanya program ini, masyarakat dapat menghemat biaya membeli mobil bekas secara signifikan. Jadi, jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk memiliki kendaraan impian dengan biaya yang lebih terjangkau.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini