Perilaku nekat menerobos palang pintu kereta api masih menjadi masalah yang mengkhawatirkan di Indonesia. Tindakan yang sangat membahayakan ini tidak hanya berisiko bagi pelaku sendiri, tetapi juga bagi penumpang kereta dan masyarakat sekitar.
Selain rasa tidak sabar yang menjadi alasan utama, kurangnya pemahaman tentang bahaya yang ditimbulkan juga berkontribusi pada perilaku tersebut. Padahal, UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22/2009 tentang LLAJ telah mengatur secara tegas bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda hingga Rp 750.000. Lebih dari itu, jika terjadi kecelakaan akibat tindakan nekat menerobos palang pintu kereta api, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) dapat menuntut ganti kerugian yang ditimbulkan.
Dalam perspektif keselamatan transportasi, mengutamakan perjalanan kereta api sangatlah penting. Sebab, kecelakaan yang melibatkan kereta api berpotensi menimbulkan dampak dan kerugian yang lebih besar. Hal ini ditegaskan dalam PP No. 72/2009 yang menyebutkan bahwa perjalanan kereta api diutamakan karena dampak dan kerugian yang ditimbulkan lebih besar jika terjadi kecelakaan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas dan mendahulukan perjalanan kereta api. Demi keselamatan bersama, tindakan nekat menerobos palang pintu kereta api harus dihindari.
Jangan biarkan rasa tidak sabar mengorbankan nyawa dan keselamatan Anda serta orang lain. Ingatlah, nyawa lebih berharga dari segala keterlambatan.