Dalam urusan kepemilikan kendaraan, terdapat dua aktivitas krusial yang seringkali disalahpahami: pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan. Meski serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh setiap pemilik kendaraan.

Pemblokiran Kendaraan: Tindakan Otoritas

Pemblokiran kendaraan merupakan tindakan resmi yang dilakukan oleh kepolisian. Tujuannya adalah untuk memberikan batasan sementara pada status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan. Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, terdapat dua jenis pemblokiran:

  • Pemblokiran Data BPKB: Melindungi kepentingan kreditur dan menegakkan hukum pada kendaraan yang terlibat pelanggaran hukum.
  • Pemblokiran Data STNK: Mencegah proses pengesahan, perpanjangan registrasi kendaraan, dan penggantian STNK.

Pelaporan Jual Kendaraan: Kewajiban Pemilik

Di sisi lain, pelaporan jual kendaraan adalah kewajiban pemilik setelah menjual kendaraannya. Tindakan ini sangat penting untuk menghindari pajak progresif dan masalah hukum di kemudian hari.

Menurut Bapenda DKI Jakarta, pelaporan jual kendaraan dapat dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id bagi warga Jakarta. Sementara bagi warga di luar Jakarta, pelaporan dapat dilakukan dengan mengunjungi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat.

Perbedaan Krusial

Perbedaan mendasar antara pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan terletak pada pihak yang melakukannya dan tujuan masing-masing tindakan. Pemblokiran dilakukan oleh kepolisian untuk alasan hukum atau kepentingan kreditur, sementara pelaporan jual kendaraan merupakan kewajiban pemilik untuk melindungi diri dari kewajiban pajak dan masalah hukum.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan sangat penting bagi pemilik kendaraan. Dengan memahami hal ini, individu dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menjaga hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik kendaraan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini